Pengumuman Beasiswa/Bantuan Pendidikan Kabupaten Bengkalis Tahun 2016 -->

Iklan Semua Halaman

Pengumuman Beasiswa/Bantuan Pendidikan Kabupaten Bengkalis Tahun 2016

Monday, August 29, 2016

LALULINTAS KRIMINALITAS.COM, BENGKALIS - Dalam rangka turut serta memajukan kualitas pendidikan di wilayah berjuluk Negeri Junjungan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah mengeluarkan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa untuk masyarakat.

P E N G U M U M A N

Nomor : 400/KSR/2016/473

T E N T A N G PENETAPAN PERSYARATAN PENYEDIAAN BIAYA PENDIDIKAN UNTUK MAHASISWA PROGRAM STUDI DIPLOMA-3, STRATA-1, STRATA-2 DAN STRATA-3 YANG BERASAL DARI KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2016

Berdasarkan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 01 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan Menyediakan Biaya Pendidikan untuk mahasiswa Program Studi Diploma-3, Strata-1, Strata-2 dan Strata-3 yang berasal dari Kabupaten Bengkalis dengan persyaratan sebagai berikut :

Penyediaan biaya pendidikan diberikan kepada Mahasiswa/i yang lahir di Kabupaten Bengkalis atau salah satu orang tuanya lahir dan berdomisili dalam wilayah Kabupaten Bengkalis ; Bagi mahasiswa/i yang tidak memenuhi kriteria point (1) diatas, diminta untuk melampirkan Fotokopi Ijazah SLTP/Sederajat dan SLTA/Sederajat lulusan sekolah dalam wilayah Kab. Bengkalis, serta dilegalisir terbaru oleh pejabat berwenang (legalisir asli) ;

Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis c/q Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan pada Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis bermaterai Rp.6.000,- [Form 1A untuk point (1) atau Form 1B untuk point (2)] ;

Kriteria Program Studi : Diploma-3, paling rendah duduk pada Semester III dan paling tinggi duduk pada Semester V pada saat mengajukan permohonan ini. Jenjang Strata-1 paling rendah duduk pada Semester III dan paling tinggi duduk pada Semester VII pada saat mengajukan permohonan ini. Jenjang Strata-2 paling rendah duduk pada Semester III dan paling tinggi duduk pada Semester V pada saat mengajukan permohonan ini. Jenjang Strata-3 paling rendah duduk pada Semester III pada saat mengajukan permohonan ini.

Memperoleh Prestasi Akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 ;

Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ;

Tidak sedang menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis ;

Permohonan sebagaimana dimaksud pada point (3) diatas dilengkapi bahan administrasi sebagai berikut : Fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi Akta Kelahiran (Mahasiswa atau salah satu dari orang tua), yang dilegalisir terbaru oleh pejabat berwenang (legalisir asli) ; Fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih berlaku dan dilegalisir terbaru (legalisir asli) ; Fotokopi Kartu Hasil Studi/Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir dengan nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 dan dilegalisir terbaru (legalisir asli) ; Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan (Asli) ; Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang berisikan tentang Tidak Berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tidak Sedang Menerima Beasiswa lain dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Tidak Menuntut Hasil Seleksi Administrasi Bantuan Biaya Pendidikan dan Pernyataan Keabsahan Data (Form 2) ; Untuk kemudahan penyaluran penyediaan biaya pendidikan ini, agar mahasiswa/i memiliki Buku Tabungan Bank Mandiri Syari’ah dan melampirkan fotokopi buku tabungan yang telah dilegalisir terbaru (legalisir asli).

Permohonan dimasukkan ke dalam Map sesuai dengan Program Studi, sebagai berikut : Program D3 Map berwarna : Biru Program S1 Map berwarna : Hijau Program S2 Map berwarna : Merah Program S3 Map berwarna : Kuning

Surat Permohonan ditujukan kepada Bupati Bengkalis dengan alamat: Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kab. Bengkalis Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 70 Bengkalis-28712 melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi lainnya, paling lambat tanggal 24 September 2016 (stempel pos/pengiriman).

Bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan maka permohonan dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan susulan. 10.

Keputusan Tim Seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat di tuntut dimuka pengadilan. Demikian Pengumuman ini sampaikan untuk diketahui semua pihak.

Ditetapkan di : Bengkalis.

Pada tanggal : 25 Agustus 2016.

BUPATI BENGKALIS,

dto

AMRIL MUKMININ

( MDO/HUMAS)
HUMAS