Sempena HUT RI ke-71, Bupati Amril Serahkan Remisi kepada 462 Narapidana -->

Iklan Semua Halaman

Sempena HUT RI ke-71, Bupati Amril Serahkan Remisi kepada 462 Narapidana

Thursday, August 18, 2016

LALULINTASKRIMINALITAS.COM, BENGKALIS- Usai melaksanakan apel detik-detik peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di dampingi Wakil Bupati H Muhmmad beserta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkalis, sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya langsung menuju ke Lapas II A Bengkalis, untuk menyerahkan remisi kepada 462 Narapidana (Napi), Rabu (17/8/2016) siang.

Secara rinci, penerima remisi tersebut terdiri dari 1 bulan sebanyak 160 orang, 2 bulan 127 orang, 3 bulan 112 orang, 4 bulan 39 orang, 5 bulan 18 orang dan 6 bulan sebanyak 6 orang. Sedangkan 5 orang mendapat remisi dan langsung bebas.

Dalam kesempatan itu, Bupati Amril Mukminin memberikan ucapan selamat kepada para napi. Orang nomor satu ini, juga berpesan kepada napi yang mendapat remisi dan langsung bebas, agar tidak mengulangi masa kelam, sehingga tidak lagi kembali menjadi penghuni Lapas Bengkalis.

"Kami berharap, begitu keluar dari penjara, jadi lah insan yang berguna bagi keluarga dan masyarakat. Pokoknya, setelah bebas, jangan pernah kembali menjadi penguni Lapas Bengkalis," ungkap Amril disela-sela penyerahan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM kepada 5 Napi yang dinyatakan bebas.

Disaat itu, Bupati Amril juga meminta agar begitu keluar dari penjara, para eks napi meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Setelah menghirup udara segar eks warga binaan juga dituntut untuk meningkatkan kecerdasan emosional, sehingga  terbentuk kepribadian dengan pondasi  kokoh  yang mampu melindungi diri dari perbuatan yang melanggar hukum.

Sementara itu, bagi warga binaan yang  masih menjalani masa hukuman, Amril Mukminin juga berpesan agar senantiasa sabar dan mampu menunjukan prilaku yang baik selama di Lembaga Pemasyarakatan.

“Sabar adalah kunci utama bagi kita semua, terutama bagi para Napi yang masih menjalani sanksi hukum. Yakin lah, setelah gelap terbitlah terang,” sebut Bupati memberikan semangat kepada para napi yang belum mendapatkan remisi dan masih menjalani pembinaan, saat melihat hasil keseniap pemnghuni Lapas KelasII A Bengkalis.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Bawon, mengemukakan bahwa jumlah hunian di lapas mencapai 1.426 orang. Ini terdiri dari 1.142 napi dan 280 orang tahanan. 843 orang napi terkait kasus narkoba dan 24 orang tindak pidana korupsi (tipikor).

“Sejatinya kita mengusulkan 763 orang dari 1.426 napi, namun hanya disetujui 462 napi dengan kategori pidana umum. Sedangkan sisanya seperiti pinada terkait PP 28 tanun 2006 dan  PP 99 tahun 2012, tidak mendapatkan remisi,” jelasnya.

Humas