Waspada! Situs “Cek KTP” Yang Kini Banyak Beredar Ternyata Palsu, Bacadan Sebarkan! -->

Iklan Semua Halaman

Waspada! Situs “Cek KTP” Yang Kini Banyak Beredar Ternyata Palsu, Bacadan Sebarkan!

Wednesday, August 31, 2016

Lalulintas Kriminalitas.com, JaKarTa - Berkaitan dengan program pembuatan e-KTP yang kini terus didengungkan pemerintah, membuat beberapa pihak tak bertangungg jawab menanfaatkan situasi ini, karenannya Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan alamat website yang menyediakan layanan cek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Dilansir dari CNNIndonesia, Imbauan diterbitkan setelah muncul sebuah situs yang beralamat di https://ektp.cektkp.com. Situs tersebut menyajikan layanan cek NIK, dengan syarat para pengunjung laman tersebut harus memasukkan terlebih dahulu NIK mereka.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, website tersebut bukan berasal dari Kemdagri. Untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak dinginkan, Zudan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan website tersebut.

“Data tersebut bukan bersumber dari Dukcapil. Kami tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik, karena hal tersebut rawan penyalahgunaan. Kalau pemerintah yang buat, domainnya memakai .go.id bukan .com,” kata Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (27/8).

Kemdagri juga telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berkata, hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan terhadap website tersebut.

“Kemdagri tidak pernah membuat situs tersebut, saat ini kami bersama Kemkominfo sedang menyelidiki hal tersebut,” ujar Tjahjo.

Untuk mengecek data kependudukan, warga diimbau untuk datang langsung ke Dinas Dukcapil setempat. Zudan memastikan, data kependudukan akan diberikan oleh Dinas Dukcapil kepada warga yang membutuhkan.

“Jika ingin mengecek data, silakan datang langsung ke Dinas Dukcapil di daerah anda. Di sana semua petugas kami siap melayani,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Kemendagri telah memblokir situs website cek KTP elektronik.

Dikutip dalam laman Kemendagri, Senin (29/8/2016), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk tidak mengakses situs cek e-KTP yang marak beredar di media sosial. ( mdo)
CNNI