Amril Mukminin Berharap K3S Bekerja Profesional Dalam Pelayanan Bagi PMKS -->

Iklan Semua Halaman

Amril Mukminin Berharap K3S Bekerja Profesional Dalam Pelayanan Bagi PMKS

Saturday, September 17, 2016

Lalulintaskriminalitas.com, Bengkalis – Keberadaan pengurus Koordinasi Kesejahteraan Sosial (K3S) Kabupaten Bengkalis sebagai mitra pemerintah daerah dituntut untuk bekerja profesional dalam memberikan pelayanan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Negeri Junjungan.

“Saat ini setiap daerah, tak terkecuali Kabupaten Bengkalis menghadapi persoalan pmks dan harus ditangani segera, seperti masalah anak terlantar, keluarga miskin, penyandang disabilitas, komunitas adat terpencil. Untuk itu kami minta kepada pengurus K3S yang baru dilantik untuk bekerja cepat dan profesional,” ungkap Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (15/9/2016).

 Dikatakan Amril, meski sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial, namun dalam menanganani persoalan PMKS di daerah ini, tidak hanya berada di pundak pemerintah, tapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen terkait.

 Lebih lanjut Bupati Bengkalis Amril Mukminin, menegaskan kehadiran K3S sangat relevan, membantu Pemkab Bengkalis menangani persoalan PMKS, diantaranya melalui pelayanan rehabilitasi sosial, memberikan perlindungan dan jaminan sosial maupun pemberdayaan. Begitu juga sebaliknya pengurus K3S tidak mampu berdiri sendiri, jika tidak disokong stakeholder lainnya, seperti pihak swasta. “Kami berharap kepada pihak BUMN maupun swasta di daerah ini, untuk menyisihkan profit yang diperoleh melalui program CSR (corporate social responsibility) untuk membantu kegiatan penanganan PMKS.

Dalam mengemban amanah yang telah diberikan, Amril Minta kepada pengurus K3S Kabupaten Bengkalis, untuk melaksanakan, pertama, memberikan pelayanan dan bantuan kepada PMKS yang membutuhkan tanpa ada perbedaan atau diskriminasi. Kedua, bekerja dengan ikhlas dan tuntas dalam memberikan pelayanan kepada PMKS, mengingat K3S ini merupakan organisasi atau lembaga yang bergerak di bidang sosial. Ketiga, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, pengurus K3S harus tetap berkoordinasi dengan SKPD terkait. (mdo)