Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Mobil Oleh DPRD Rohil -->

Iklan Semua Halaman

Gelar Perkara Dugaan Penggelapan Mobil Oleh DPRD Rohil

Friday, October 21, 2016
LALULINTAS KRIMINALITAS.COM, ROHIL - Ramainya pemberitaan di media cetak maupun online tentang dugaan Penipuan Penggelapan Mobil oleh HZ salah seorang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir ( ROHIL ) yang di laporkan Evi Ernawati didampingi pengacaranya Yusri Dachlan SH di polda Riau setahun yang lalu, kemudian Polda melimpahkan ke Polres Rokan Hilir sampai sekarang masih belum selesai.

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim AKP. Awaluddin di Ruangan Unit 1 di sela sela gelar perkara menyempatkan diri  di konfirmasi kamis, (20/10/16) kepada media mengatakan,”Dalam masalah ini kita tindak lanjuti, dalam artian adanya upaya Dewan untuk mengembalikan mobil tersebut, namun pihak terlapor belum mau menerima dengan alasan saya juga tidak tau, rencana kita kedepan, karena yang melakukan pemeriksaan sepenuhnya di Polda, Polres hanya menerima pelimpahan dari Polda, kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Pelapor dan Dewan kalau memang terbukti sebagai tersangka kita akan minta izin kepada Pemerintah daerah karena dia adalah seorang anggota Dewan,”

Kemudian Kasat menambahkan ,”Besok kami akan melakukan Gelar perkara dan kalau memang terbukti Dewan itu tersangka kami akan minta izin kepada pemerintah Daerah, karena dia adalah anggota dewan,” Ulasnya  melalui SMS

Saat di konfirmasikan kepada Evi Ernawati melalui, Yusri Dachlan. SH di Kontor hukum Sugino.SH jalan Desa Harapan beliau membenarkan adanya Laporan kliennya di Polda Riau  setahun yang lalu,”saya pikir kalau perkaranaya kalau mau gi gelar kita apresiasi itu artinya ada langkah lanjut oleh Polres Rohil tetapi karena perkara ini sudah setahun harapan kita memang benar benar dilakukan, jangan sekedar jangan hanya akan digelar akan di gelar, tapi tanggapan secara umum terhadap persoalan ini kami sangat kecewadengan lamanya proses ini, sampai setahun, sampai hari ini belum ada kejelasanya, bahkan sampai hari ini kami tidak di beritahu bagaimana perkembangan kasus ini, bahkan kami sudah mengirim surat supaya perkembangan perkara itu di beri tahu kepada kami itu di beritau SP2HP ( SuratPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).” ujarnya

,” Evi Ernawati warga Pujut kabupaten Rohil mempunyai sebuah mobil Xenia, yang di rental anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) HZ dari partai PKB, terakhir mobil itu dijanjinya akan di pakai selama 4 hari tetapi sudah lebih sepuluh hari  mobil itu tidak juga di kembalikan terakhir dapat cerita mobil itu hilang, lalu diadakan pertemuan pertemuan pendek cerita Dewan tersebut menyanggupi akan menggantinya namun sampai Agustus katanya mau ganti mau ganti tidak juga akhirnya mereka coba datang kekita dan kita coba cara kita pula tetapi tidak juga jalan, Oktober 2015 kita buat laporan di Polda No.pol: lp/436/x2015skpt/riau tertanggal 2 Oktober 2015 tentang dugaan tidak pidana “  Penipuan dan /atau Penggelapan  terhadap satu unit mobil merk Daihatsu XeniaTahun 2012warna abu abu metalik BM 1207 PC milik Evi Ernawati,” Papar Yusri

setelah di periksa semua termasuk saksi saksinya, berjalan 6 bulan sekitar Februari 2016 tiba tiba kita dapat telpon dari polres Rohil untuk melakukan pemeriksaan tambahan, kita datangi, tadinya kami agak heran juga karena Lapornya di Polda periksanya kok diPolres Rohil, ternyata Polda melimpakan ke Polres Rohil, setelah itu kami tidak ada di kabara  (Duis)

 

Save