Pembangunan SMPN 18 Desa Boncah Mahang Diduga Diatas Lahan Warga -->

Iklan Semua Halaman

Pembangunan SMPN 18 Desa Boncah Mahang Diduga Diatas Lahan Warga

Friday, October 21, 2016

LalulintasKriminalitas.com, Mandau - Membangun fasilitas pendidikan yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis patut mendapat acungan jempol. Betapa tidak ?

Pendidikan adalah merupakan tonggak utama menciptakan manusia yang mampu menjadi generasi penerus bangsa, memiliki ilmu pengetahuan yang tinggi.

Sangat disesalkan usaha yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut terlihat ada pihak – pihak yang menangguk di air keruh untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya.

Hal ini dapat dilihat dari pembangunan SMPN 18 Desa Boncah Mahang Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis yang dikerjakan oleh CV.KOP.BINA USAHA MANDIRI dengan biaya Rp. 1.639.870.000,- dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2016.

Pembangunan SMPN 18 dibangun di atas tanah milik warga masyarakat sebut saja Bapak Jaiman Bin Sutarjo tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan berupa uang ganti rugi dari Pemerintah.

Tindakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat disesalkan sebab membangun di atas penderitaan orang lain merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran terhadap hak azazi manusia.

Hal ini dikatakan oleh Nurdin Nainggolan selaku kuasa hukum dari Bapak Jaiman Bin Sutarjo kepada Lalulintaskriminalitas,Selasa 18 Oktober 2016.

Lebih lanjut Nurdin Nainggolan mengatakan keberatan Bapak Jaiman Bin Sutarjo telah disampaikan kepada KA.UPTD Pendidikan Kecamatan Mandau tanggal 03 Oktober 2016 dan tanggal 11 Oktober 2016 namun tidak mendapat tanggapan sama sekali, akibat tidak mendapat tanggapan dari Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkalis Bapak Jaiman Bin Sutarjo melalui kuasanya menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis tanggal 13 Oktober 2016 untuk dapat menjembatani keluhan masyarakat kepada Bupati Bengkalis, namun hingga berita ini belum mendapat tanggapan. Akibat sikap tertutup dari aparatur mulai Kepala Desa Boncah Mahang Nazrin, Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Mandau, Camat Mandau, Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkalis dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Nurdin Nainggolan menduga proyek pembangunan SMPN 18 Desa Boncah Mahang telah dijadikan lahan korupsi. Menurut Nurdin Nainggolan indikasi dugaan korupsi pembangunan SMPN 18 dapat dilihat bangunan  didirikan di atas tanah milik Bapak Jaiman Bin Sutarjo tanpa ganti rugi sementara Bapak Jaiman Bin Sutarjo memiliki surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sebangar tanggal 15 Februari 1989.

Yang lebih meyakinkan adanya dugaan korupsi pembangunan SMPN 18 terlihat aparat Desa Boncah Mahang yang dipimpin Plt.Kades Nazrin khususnya H.Amansyah Siahaan selaku RW Boncah Mahang yang dikenal sangat sangar bagi warga Desa Boncah Mahang. Menurut Nurdin Nainggolan dalam dua kali pertemuan dengan Amansyah terjadi adu mulut bersikeras mengatakan Bapak Jaiman Bin Sutarjo tidak berhak atas tanah tersebut dengan alasan tanah itu adalah milik PT.CHEVRON. Pengalihan kepemilikan lahan dari Bapak Jaiman Bin Sutarjo kepada PT.CHEVRON hanya akal – akalan agar uang ganti rugi tanah dari pemerintah bisa dialihkan kepada pihak – pihak tertentu.

Dugaan ini bukan tidak beralasan, Amansyah mengaku telah menanda tangani surat ganti rugi tanah antara Bapak Jaiman Bin Sutarjo dengan Tukimen persis di atas tanah pembangunan SMPN 18 Desa Boncah Mahang pada tanggal 23 September 2011. Sesuai surat keterangan saksi sepadan Nomor: 335/SKST/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 yang ditanda tangani Ketua RT.04 Basri, Ketua RW.06 H.Amansyah dan Kades Sebangar H.Nasir Syakban kata saya Nurdin Nainggolan.

Dengan ini meyakinkan saya bilamana Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak peduli terhadap hak orang lain maka saya akan membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian Polres Bengkalis dalam dugaan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR ) untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan sesuai hukum yang berlaku tegas Nurdin Nainggolan.


Melalui Lalulintas Kriminalitas.com,  Nurdin Nainggolan meminta kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin, SE, MM dapat mendengar jeritan Bapak Jaiman Bin Sutarjo yang telah berusia senja 90 tahun dan hidup dalam kemiskinan untuk membayar uang ganti rugi tanah yang selama ini diusahainya untuk menyambung hidup bersama istri yang saat ini sedang menderita sakit. (mdoG/NN)