Perangkat Daerah Pemkab Bengkalis Jadi 31, Berikut Penjelasan Kabag Humas -->

Iklan Semua Halaman

Perangkat Daerah Pemkab Bengkalis Jadi 31, Berikut Penjelasan Kabag Humas

Wednesday, October 5, 2016

LALULINTASKRIMINALITAS.COM, BENGKALIS – DPRD Bengkalis, Selasa (27/9/2016) lalu, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis menjadi Perda.

Sesuai Perda tersebut, Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Bengkalis menjadi 31. Terdiri dari 2 Sekretariat, Inspektorat, 23 Dinas, dan 5 Badan.  Selain itu ada 11 Kecamatan yang kesemuannya tipe A.

Menanggapi ada informasi yang berkembang di masyarakat yang berbeda dengan Perda, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, menjelaskan, 2 Sekretariat dimaksud adalah Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

“Sebagaimana Inspektorat, kedua Sekretariat tersebut juga bertipe A,” jelas Johan, Selasa (4/10/2016), seraya menambahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termasuk PD kelompok Dinas.

Dari 23 Dinas tersebut, imbuh Johan, 13 tipe A, 9 tipe B dan 1 tipe C. Adapun 13 Dinas tipe A tersebut adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.

Kemudian, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.

Sementara yang Dinas tipe B, adalah Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Permbedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Ketahanan Pangan.

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

“Satu-satunya Dinas tipe C adalah Dinas Pemadam Kebakaran,” sambung Johan sembari menambahkan ada 5 Badan.

Dari 5 Badan itu, terangnya, tipe A ada 3 yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah. Sementara 2 lagi tipe B, yaitu Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, serta Badan Penelitian dan Pengembangan.

Sedangkan untuk Rumah Sakit Daerah (RSD) dan Pusat Kesehatan Masyarakat  (Puskesmas) menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan. Sedangkan UPT Dinas Pendidikan berupa Satuan Pendidikan (SP), baik berbentuk SP formal maupun non formal.

“RSD dan Puskesmas sesuai Perda PD tersebut merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara professional yang bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah,” ujarnya.

Masih kata Johan, Dinas tipe A terdiri dari 1 Sekretariat dan paling banyak 4 Bidang. Sementara Dinas tipe B terdiri dari 1 Sekretariat dan paling banyak 3 Bidang. Adapun Dinas tipe C terdiri dari 1 Sekretariat dan paling banyak 2 bidang.

Untuk Badan tipe A terdiri dari 1 sekretariat dan paling banyak 4 bidang. Tipe B terdiri dari 1 Sekretariat dan paling banyak 3 Bidang.

“Tapi jumlah Bidang pada Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bidang Pertanian, dapat memiliki 2 Bidang lebih banyak dari Dinas lainnya,” pungkas Johan.( mdoG)