Gugatan Calon Bupati Bengkalis Sulaiman Zakaria Dimentahkan Oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru -->

Iklan Semua Halaman

Gugatan Calon Bupati Bengkalis Sulaiman Zakaria Dimentahkan Oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru

Friday, December 9, 2016

LalulintasKriminalitas.com, Pekanbaru - Gugatan dari Calon Bupati Bengkalis Sulaiman Zakaria terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin , SE ., MM akhirnya dimentahkan oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru dan Eksepsi yang diajukan bupati Bengkalis Provinsi Riau Amril Mukminin , SE ., MM akhirnya dikabulkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru , Rabu (7/12/2016) kemarin.  

Eksepsi Amril Mukminin dikabulkan oleh Hakim yang diketuai A Tirta Irawan SH MH, dengan hakim anggota Fildi SH, serta Fitri Wahyuningtyas SH dan panitera pengganti Awaludin MD.

Kuasa hukum Amril Mukminin Asep Ruhiat didampingi  Ketua Advokat Amril Mukminin  SE ., MM Iwandi , SH., MH  saat memberikan keterangan nya kepada  (Pantauriau.com Group), Kamis (8/12/2016) Malam , PTUN Pekanbaru tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Sulaiman Zakaria .

"Dari awal kita sudah yakin, PTUN Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara tersebut," . Adapun dalam gugatan itu kemenangan Amril Mukminin dianggap tidak sah oleh penggugat namun pelantikan sudah berlangsung lama dan  menimbulkan gugatan baru.

‎Menurut Asep, hakim PTUN juga sadar, bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya. ‎Bahkan Asep juga mempersilahkan Sulaiman untuk meneruskan niat gugatan tersebut di pengadilan mana pun.

"Untuk selanjutnya apabila dari pihak mereka mau banding ke mana pun, ke PTUN Medan atau mau mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Militer sekalipun ya silahkan, kami tunggu‎,"  ujar Asep sambil tersenyum.

‎Gugatan yang dilayangkan Sulaiman Zakaria ke PTUN Pekanbaru ini terkait pembatalan pasangan Calon Amril Mukminin dan wakilnya Muhammad yang memenangkan Pilkada kabupaten Bengkalis.

"Klien saya sudah menjadi bupati Bengkalis saat ini dan kami rasa tidak ada masalah mulai dari proses pemilihan hingga pelantikan. Tapi ya tidak apa-apa. Itu hak mereka dan kita hormati sebagai proses hukum," sebut Asep didampingi Ketua Advokat Amril Mukminin , SE., MM Iwandi, SH., MH .

Dan Asep juga menerangkankan Sidang di PTUN Pekanbaru tersebut hanya berjalan tiga kali. Pertama sidang permohonan untuk menjadi pihak intervensi dari Amril Mukminin, kedua jawaban dan tanggapan eksepsi dari gugatan. Terakhir, tangapan atas tanggapan intervensi.

"Majelis hakim memutuskan eksepesi dikabulkan, bahwa PTUN Pekanbaru tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut dengan pertimbangan isi eksepsi yang kita ajukan," ulang Asep memastikan. *** ( HA/PRC/mdoG)