Buni Yani Pertanyakan Kasusnya Tak Kunjung Dilimpahkan Ke Kejaksaan -->

Iklan Semua Halaman

Buni Yani Pertanyakan Kasusnya Tak Kunjung Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Friday, January 27, 2017

lalulintaskriminalitas.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU ITE saat dirinya mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat di Kepulauan Seribu. Buni Yani tiba sekitar pukul 10.20 Wib, didampingi Kuasa Hukumnya Cecep Suhardiman.

Kepada awak media, Buni mengungkapkan kedatangannya bukan untuk memenuhi panggilan penyidik, melainkan ingin menanyakan terkait berkas perkara dirinya. Pasalnya, waktu 14 hari yang diberikan untuk melengkapi berkas belum dipenuhi oleh penyidik.

"Saya sudah melakukan riset sedikit, polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau nggak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil ini berati menyalahi aturan. Pertama KUHAP Pasal 138, lalu menyalahi peraturan Kejaksaan No 36 tahun 2011 Pasal 12 ayat 5. Itu yang disalahi oleh polisi kalau mau memeriksa saya hari ini. Jadi kira-kira gitu," ujar Buni di Polda Metro Jaya, Senin (9/1).

Buni menjelaskan, berkas perkara dirinya sudah dilimpahkan ke Kejati oleh penyidik pada, Selasa 6 Desember 2016 lalu. Namun, saat itu Kejaksaan menyatakan P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dan dikembalikan ke penyidik Polri pada Senin, 19 Desember 2016.

Hingga saat ini, Buni menyebut jika berkas perkara tersebut belum lagi dilimpahkan oleh Polri ke Kejaksaan.

"Padahal proses perbaikan berkas perkara dari dinyatakan P19 itu harus 14 hari. Tidak boleh lebih. Tapi ini saya malah dipanggil untuk diperiksa kasus itu (UU ITE)," tuturnya.

"Seharusnya saya nggak datang saja, sebagai warga negara saya nggak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Buni Yani, Cecep Suhardiman meminta agar penyidik tidak memaksakan kasus terhadap kliennya.

"Kami mengharapkan, kalau dalam perkara ini tak ditemukan tindak pidana, jangan dipaksakan. Karena memang, 14 hari waktu yang ditentukan oleh KUHAP, tak bisa ditemukan oleh penyidik. Karena dalam aturan sebenarnya boleh nggak hadir," katanya.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan berkas perkara kasus Buni telah dikembalikan kepenyidik dari kejaksaan sejak Selasa 20 Desember lalu.

"Kejaksaan meminta keterangan ahli," katanya saat ditemui merdeka.com, di Gedung Bea Cukai saat menghadiri pemusnahaan miras ilegal, Jakarta Timur, Jumat (23/12).

Hal senada diungkapkan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rokhmat mengatakan, pihak akan meminta keterangan ahli hukum pidana.

"Kita akan minta keterangan dari salah satu perguruan tinggi. Saksi ahli hukum pidana," kata Agus saat hadiri pemusnaan miras di wilayah Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/12) kemarin.

Saat ini, kata Agus, pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi ahli. Nantinya, lanjutnya, berkas tersebut diupayakan akan dilimpahkan kembali dalam satu pekan ini.

"Diupayakn waktu 14 hari ke jaksaan," pungkas Agus.

Seperti diketahui, Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentang penggalan Surat Al-Maidah ayat 51 ke media sosialnya.

Atas tindakan tersebut, dirinya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, majelis tunggal PN Jaksel Sutiyono, menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani. (mdoG)
Sumber : Merdeka.com