LAMBANNYA PROSES HUKUM DI POLRES ROKAN HILIR SEHINGGA YARIS TERJADI KONTAK FISIK DAN PERTUMPAHAN DARAH -->

Iklan Semua Halaman

LAMBANNYA PROSES HUKUM DI POLRES ROKAN HILIR SEHINGGA YARIS TERJADI KONTAK FISIK DAN PERTUMPAHAN DARAH

Sunday, February 19, 2017
[caption id="attachment_2093" align="alignleft" width="195"]sugino Drs.Sugino SH[/caption]

Lalulintaskriminalitas.com, Mandau – Nyaris terjadi kontak Fisik dan pertumpahan darah, Akibat lambannya Proses Hukum di Polres Rokan Hilir atas Laporan Pencurian dan Pengrusakan di Lahan Sawit KOKARDA, KPN yang di lakukan oleh beberapa orang oknum warga Rimba melintang, bahkan mereka sempat memobilisasi massa lebih kurang 60 orang ke TKP, sedangkan mereka tidak ada  sangkut pautnya dengan Lahan tersebut




[caption id="attachment_2094" align="alignleft" width="184"]T. Syarfudin SH T. Syaifudin SH[/caption]

Yang mana Koperasi Pegawai Negeri ( KPN ) Kecamatan Mandau dan Koperasi Karyawan Departemen Agama ( KOKARDA ) Kecamatan Mandau, yang terletak di  RT. 04, 07 dan RT. 08 RW.04 Dusun Tengki Benar Jaya Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau setelah pemekaran ( dulu terletak di RT 13 RW 05 Desa Rimba Melintang Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau


Kuasa Hukum KOKARDA, KPN dengan surat kuasa Nomor 045/KUASA/V/2016, tanggal 23 Mei 2016 di Kantor Hukum Sugino,Yusri & Partners beralamat di Jalan Desa Harapan B No. 17 A ( Komplek Delo Motor ) Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau saat Jumpa pers pada Sabtu sore,( 18/02/17) Sugino menegaskan,” bahwa sampai dengan saat ini Pihak Polres Rokan Hilir lambar dalam penanangan kasus criminal yang ada di Lingkungan nya,, hal ini terbukti dengan beberapa kali pihak Kuasa Hukum KOKARDA menyampaikan pengaduan dan surat Susulan pengaduan belum juga diadakan tindak lanjut sebagaimana proses criminal yang lain


Sementara Pihak KOKARDA dan KPN memiliki legalitas yang cukup di keluarkan oleh Kantor Kecamatan RIMBA MELITANG , H. SURYA ARFAN, pada tahun 1996 dan saat ini menjabat sebagai SEKDA Kabupaten Rokan Hilir


Lebih jauh disampaikan oleh Kuasa Hukum nya bahwa untuk kasus ini kami minta kepada Bapak Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendri Posma Lubis pada waktu perjumpaannya di halaman Kantor Polres Rokan Hilir untuk dapat menindak lanjuti permasalahan ini dengan cepat karena Pihak KOKARDA dan KPN banyak dirugikan


KOKARDA dan KPN mempunyai legalitas yang syah secara hukum sementara masyarakat hanya mencuri dan jika pihak masyarakat yang mengambil merasa memiliki pihak KOKORDA dan KPN meminta untuk di perlihatkan, sementara PIHAK KOKARDA sendiri telah menunjukkan bukti yang asli kepada Pihak Kepolisian POLRES ROKAN HILIR, berikut ditinggalkan Phoco copy suratnya


Kami sangat penyayangkan atas Lambannya Proses Hukum di Polres Rokan Hilir sehingga nyaris terjadi Kontak Fisik dan pertumpahan Darah,” ujar Sugino


Masih kata Sugino,” Klein kami menyampaikan Laporan Pengaduan & Mohon Perlindungan Hukum kepada Polres Rokan Hilir tentang adanya dugaan Tindak Pengerusakan Rumah/pondok, plang merek, portal dilokasi kebun hak Milik KOKARDA, KPN  dan Pencurian buah sawit serta barang – barang milik KOKARDA yang dilakukan oleh STP Cs, Yang mana kronologis kejadian pada hari Minggu Tanggal 29  Januari 2017, sekitar Jam 16.00 Wib Pengurus Koperasi KOKARDA, Bapak H. Abu Bakar, H. Suheli, Hj. Sunarli datang kelokasi Tanah tersebut untuk melihat batas – batas serta kebersihan lahan yang ada di lokasi tempat Hak Milik Koperasi KOKARDA tersebut, lalu sekitar Jam 16.00 itu juga datang rombongan Simatupang.Cs menyerang pemilik tanah tersebut, dengan massa yang di komandoi oleh STPG.Cs, ML.Cs dengan membabi buta menghancurkan plang merk serta menghancurkan Rumah/pondok dan portal dilokasi ditanah/kebun hak Milik KOKARDA, KPN tersebut dangan entengnya ia berkata membalikkan Fakta bahwa pemilik Koperasi KOKARDA lah pencuri buah sawit..!, sementara pihak KOKARDA untuk mendapatkan dan mengerjakan lahan tersebut dengan dokumen yang jelas dan sah dari Kepenghuluan maupun Pihak Kecamatan Rimba Melintang beserta pihak Polsek Rimba Melintang, serta tembusan telah disampaikan kepada Kepolisian Sektor Rokan Hilir berikut legalitas kepemilikan atas tanah tersebut, atas kejadian tersebut kami sebagai kuasa Hukum merasa keberatan atas perbuatan STPG.Cs, ML.Cs yang telah merugikan klein kami sehingga klein kami tidak nyaman dan merasa terancam untuk bekerja diatas tanah hak.” Papar Drs. Sugino SH yang didampingi Yusri Dachlan SH dan T. Syarifudin SH.


Dalam Jumpa Pers itu T. Syarifudin SH selaku Koordinator Lapangan juga menambahkan,” Kami sangat menyayangkan atas tidakan pelaku yang brutal di depan dua orang Polisi, kebetulan saat terjadinya pengrusakan dan pencurian itu kami dikawal oleh dua orang Polisi namun tak dapat berbuat banyak setika saya dikejar-kejar gerombolan itu kalau sepat dapat entah apa yang terjadi, sementara dua orang Polisi hanya terpana menyaksikan kebrutalan para Pelaku, dalam hal ini ada kejanggalan ketika kami melapor ke Polres dan pihak Polres berjanji akan turun ke TKP sehingga kami menunggu tapi apa yang terjadi Pihak Polres turun tanpa bersama kami, Alham dulillah sampai serang pelaku pengrusakan dan pencurian belum juga di proses, ” ulas Tengku kelahiran aceh itu.  ( Duis )