Sungguh Bejad,!!! Kakek Pendatang Baru Tega Cabul Anak Dibawah Umur -->

Iklan Semua Halaman

Sungguh Bejad,!!! Kakek Pendatang Baru Tega Cabul Anak Dibawah Umur

Saturday, February 18, 2017

Lalulintaskriminalitas.com - Dumai. Kejadian memalukan dan memprihatinkan berupa Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi diKota Dumai. Sejatinya seorang Kakek yang menjadi panutan dan teladan masyarakat diduga mencabuli anak-anak dibawah umur.

Kasus pencabulan ini terjadi dilingkungan RT 16 dan 17 Simpang Kompi Kelurahan Bagan Besar, Bukit Kapur Dumai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan diketahui pelaku berinisial B (65 tahun) merupakan pendatang baru yang tinggal bersama anaknya di Gg.Seroja Simpang Kompi.

Terbongkarnya kejadian memalukan ini berdasarkan kecurigaan salah satu orang tua korban yang melihat tingkah laku aneh dari anaknya seperti rasa perih kesakitan saat buang air kecil dan takut keluar rumah untuk pergi mengaji. Dari kecurigaan ini, Sebut Saja Mawar (10 tahun) akhirnya mengaku bahwa kemaluannya telah dimasuki jari pelaku pada saat berada diluar rumah. Sehingga akhirnya diketahui terdapat 4 korban pencabulan dan 2 orang anak yang sempat melarikan diri sebelum sempat dicabuli oleh pelaku.

Salah seorang Masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan bahwa Kami merasa kecolongan dengan kejadian yang dilakukan oleh pendatang baru tak bertanggung jawab ini. Semoga kedepan aparat RT bisa lebih meningkatkan perhatian terhadap latar belakang pendatang baru agar  kasus predator anak dikota Dumai tidak terjadi lagi.

Kami pun merasa bangga atas apresiasi kepedulian dan peran pemuda simpang kompi dalam menangani kasus ini yaitu bersama-sama mendampingi korban dan orang tua korban untuk menuntut keadilan hingga pendampingan dalam proses pelaporan di Polsek Bukit Kapur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Polsek Bukit Kapur, saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polsek Bukit Kapur, Jl.Soekarno Hatta, Bukit Nenas dengan Kasus Pidana Dugaan Pelecehanan Seksual anak dibawah umur dengan pasal berlapis dan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan UU Perlindungan Anak berupa hukuman 20 Tahun Penjara. ( Hary Indrawan/PRC/Ramen)