Kasus Penghinaan Wartawan Di Kab. Bantaeng Memasuki Babak Baru -->

Iklan Semua Halaman

Kasus Penghinaan Wartawan Di Kab. Bantaeng Memasuki Babak Baru

Sunday, September 3, 2017

Lalulintaskriminalitas.com, BANTAENG – Kasus penghinaan dan pengancaman terhadap Wartawan Zonamerah.co yang dilakukan oleh salah satu oknum Guru, Najamuddin, di Pesantren Darul Dakwah Al Irsyad (DDI) Mattoangin, Kec Pajjukukang, Kab Bantaeng, akhirnya masuk tahap P21.

“Tersangka si Penghina Wartawan akan di serahkan ke Pihak kejaksaan Negeri Bantaeng” kata Juru Bicara  manajemen Zonamerah.co, saat dikonfirmasi oleh awak media, Sabtu, (2/92017)

Menurut Kuasa Hukum  Pelapor,  Ronal Efendi  yang sekaligus adalah Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) saat dikonfirmasi soal Pencemaran nama baik Wartawan yang terjadi di Pesantren Darul Dakwah Al Irsyad (DDI)

“Laporannya pada tanggal 20/07 2017 akhirnya masuk pada tahap P21 kata penyidik Reskrim lewat via telepon genggamnya pada hari Jumat 01/09/2017, sekira pukul 20.00 Wita, malam” katanya.

Aiptu Rahman selaku penyidik yang menangani Perkara penghinaan wartawan setelah beberapa hari dilakukan proses lidik kesidik sampai ditingkatkan ke proses penyelidikan, akhirnya pelaku penghinaan dan pengancaman terhadap AB mampu dibuktikan oleh penyidik

“Karena telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan pengancaman yang dilakukan oleh Najamuddin selaku terlapor” singkatnya saat dihubungi pihak manajemen Zonamerah.co Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Pelapor, Ronal Efendi, memberikan Apresiasi besar kepada pihak Polres Bantaeng di bawah Komando AKBP Adip Rojikan,

“Karena telah mampu membuktikan kasus Penghinaan wartawan sesuai pasal 310 KUHPidana dan menjadi contoh bagi pihak penegak hukum yang sementara menangani kasus penghinaan wartawan” kata Ronal.

Lebih Lanjut Ronal menjelaskan, bahwa apa yang telah diperbuat oleh pihak Polres Bantaeng adalah sesuatu yang sangat berharga bagi dunia jurnalis, mudah-mudahan kasus penghinaan wartawan di Sulawesi Selatan bisa cepat tuntas dan mampu dibuktikan seperti halnya yang dilakukan oleh jajaran Polres Bantaeng

“Polres Bantaeng mampu membuktikan kasus Penghinaan wartawan mudah-mudahan yang lain bisa melakukannya juga”, ujar Ronal sambil tersenyum Sekedar diketahui bahwa kasus Penghinaan wartawan yang dilakukan oleh Najamuddin di Kabupaten Bantaeng sudah menjadi bukti dan Pembelajaran bagi semua pihak. [AR-*red]
Sumber : NEC