Kasus Korupsi Rp 2,7 T, KPK Geledah Kantor Bapedalda Konawe Utara -->

Iklan Semua Halaman

Kasus Korupsi Rp 2,7 T, KPK Geledah Kantor Bapedalda Konawe Utara

Thursday, October 5, 2017


Lalulintaskrimianlitas.com, Jakarta - KPK melanjutkan proses penggeledahan terkait kasus suap eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman yang merugikan negara Rp 2,7 triliun. Kali ini tim penyidik menyisir kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Konawe Utara.
"Tim sampai hari ini masih berada di sana melakukan penggeledahan mulai pukul 09.00 tadi waktu setempat sampai pukul 5 sore di kantor Bapedalda Kabupaten Konawe Utara. Jadi ada satu lokasi lagi yang kita geledah," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

"Dari penggeledahan itu, kita menyita sejumlah dokumen terkait aspek perizinan lingkungan hidup," lanjut Febri.


Bersamaan dengan itu, KPK memeriksa enam orang saksi. Nantinya, menurut Febri, pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi lain juga akan dilanjutkan di Jakarta.

Febri juga mengatakan ada kickback (imbalan) dari pemberian izin yang dilakukan oleh Aswad. Dia menyebut modus pemberian dilakukan melalui transfer ke orang terdekat tersangka.

"Pertama, yang digunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 terkait dengan izin pertambangan diduga terjadi apa yang kita sebut dengan kickback yang berhubungan dengan pemberian izin tersebut," terangnya.

"Pemberian kickback tersebut diindikasikan dilakukan melalui orang-orang tertentu, orang dekat tersangka, melalui transfer yang dilakukan berulang kali," imbuh Febri.

KPK menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan Penjabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016 Aswad Sulaiman menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Tersangka diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Molawe. Setelah itu Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan yang berujung pada penerbitan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi. Dia kemudian menerima uang Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan itu. (nif/dhn)

 

Sumber : Detik News