Perawat RS Medika Permata Hijau Dipanggil KPK -->

Iklan Semua Halaman

Perawat RS Medika Permata Hijau Dipanggil KPK

Tuesday, January 30, 2018

Lalulintaskriminalitas.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil perawat RS Medika Permata Hijau Muh Nawawi Harunia. Dia dimintai keterangan dalam kasus menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

"Yang bersangkutan direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Februari 2018.

angsung atau tidak langsung penyidikan terhadap kliennya. Aksi ini diduga melibatkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, tersangka lainnya.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dirawat inap. Keduanya disinyalir menggunakan data-data medis yang dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Fredrich telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Sidang pertama perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel itu dijadwalkan pada Senin, 12 Februari 2018, dengan dipimpin hakim Ratmoho. (Antara)