Labersa Janji Tidak Akan Beroperasi Sebelum Selesaikan Sanksi Administratif -->

Iklan Semua Halaman

Labersa Janji Tidak Akan Beroperasi Sebelum Selesaikan Sanksi Administratif

Wednesday, February 7, 2018

Lalulintaskrimianlitas.com, Duri – Pembangunan WATER PARK  LABERSA Milik Hutahaean Group yang dikelola oleh PT. Hara Tio Nica ( HTN) diadukan M. Ali Amran ke dinas Badan Lingkungan Hidup  ( BLH ) Bengkalis pada tahun lalu karena dampak dari pembangunan WaterPark itu mengakibatkan rusak, pendangkalan, Erosi dan pencemaran limbah pada Danau Buatan Milik M Ali Amran yang bersepadan dengan Labaersa.

Pada tanggal 10 Oktober 2017 Surat Kerputusan Bupati Bengkalis  Nomor : 660/DLH-TPKLH/2017/ 09 memalui Dinas Lingkungan Hidup Tentang Penerapan sangsi Administrasif paksaan Pemerintah kepada PT Hara Tio Nica di Kecamatan Mandau Diantaranya


Menempatkan salinan Dokumen RKL-RPL di Lokasi Pekerjaan serta melakukan edukasi kepada seluruh Pekerjaan kewajiban yang tertuang dalam dokumen Lingkungan paling lama 7 hari kalender

Melakukan pembersihan kembali badan air/sungai dari sisa beton bertulang dan dari endapan tanah akibat erosi dinding turap paling lama 15 hari kalender

Melakukan pengelolaan Lingkungan denagan melakukan pengamanan dinding dinding timbunan agar tidak terguras dan terjadi erosi yang menyebabkan sedimentasi pada aliran sungai . paling lama 30 hari Kalender

Melakukan pengembalian arah aliaran air seperti sediakala paling lama 30 hari Kalender

Melakukan pengelolaan lingkungan dengan melakukan pengaman dindidng dinding timbunan agar tidak terguras dean terjadi erosi yang menyebabkan sedimentri pada aliaran sungai dan melakukan pemulihan terhadap diding sungai pada areal tanah milik pihak pengadu , paling lama 30 hari Kalender

Mengembalikan kembali aliran sumgai menuju pintu air seperti sedia kala paling lama 30 hari kerja

Membuat Kolam atau bak penampung lumpur dan atau air limbah sebelum diabuang kebadan air, Paling lama 60 hari kerja kalender

pemulihan terhadap dinding sungai pada areal tanah milik pihak pengadu

Namun hal itu tidak diindahkan oleh PT Hara Tio Nica sehingga akhirnya UPT Dinas Pengelolaan sampah kecamatan Mandau Dinas Lingkungan Hidup memediasi ulang di kantor UPT pengeloaan Sampag dan Dinas Lingkungan Hidup di jalan Stadion pada hari Senin , 05 Februari 2018 yang di hadiri oleh kepada UPTDPS-DLH Refinor , M Ali Amran ( Pengadu), Hamdal SH ( Legal M Ali Amran), Petrus Silaban SH,MH(Vice President Administrasi), Jefri Andika ( Staf Legal PT. Hara Tio Nica, Hendriswan HT (Staf UPT ).

Pada Mediasi itu di sepakati bahwa PT Hara tio Nica akan menyelesaikan  sanksi  diantaranya Menbuat Pintu air, Membuat Drainase, Membuat Tanggul untuk penyetelan air, Pembersihan Parit / Normalisasiparit dan pintu air, mengembalikan seperti semula galian PT HaraTio Nica, Membersihkan kolam M Ali Amran akibat pendangkalan dengan ekscapator , Membersihkan dan menabur bibit ikan Emas, bibit Gurami senyak 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu)m Membuat bak kontrol untuk penampungan Limbah dari Water Park, Akan mendatangkan Tim Teknis, Tim teknis akan brkordianasi dengan M Ali Amran untuk penyesuaian gambar Kegiatan yg akan dilaksanakan selambat leambatnya 10 hari kerja setelah di datangkan TIM Teknis, Setelah Gambar di perlihatkan dan di sepati maka PT Hara Tio Nica akan melaksankanan selambat lambatnya 7 hari / 1 Minggu, Setelah PT Hara Tio Nica berjanji tidak akan beroperasi  atau menjalankan usaha sebelum kesepakatan itu selessai di kerjakan dan segala biaya biaya pelaksanaan pekerjaan akan di tanggung oleh PT Hara Tio Nica, Setelah semuanya selesai Pihak  Mali Amran akan mencabut pengaduan tersebut.

Hamdal SH Legal M Ali Ambran saat dikonfirmasi Lalulintaskriminalitas.com mengatakan,” Kalau saya ya simpel saja pada intinya apabila pihak Labersa kalau membuat tempat usaha mereka harus memikirkan lingkungan sekitarnya , apabila ada pelanggaran yang di lakukannya mereka harus memperbaikinya kembali, “ ujar Hamdal

“bahwasanya Hutahean menyetujui meminta, membuat pintu air,  Membuat membuat tanggul, membuat dreinase, melakukan pembersiham , memperbaiki yang rusak, dan banyak poin poin yang lain yang bisa di lihat dari hasil pertemuan pada Senin, (5/02/2018) antara Pihak LABERSA dengan M Ali Amran di kator UPT Dinas Pengolahan Sampah dan Lingkungan Hidup jalan Stadion,” ulasnya

Ali Amran yang akrab disapa ALBEST kepada Lalulintaskriminalitas.com mengatakan,” Saya berharap kepada Pihak Labersa menepati janjinya , dan terima kasih kepada pihak UPT Dinas Pengolahan sampah , Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang telah memediasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup antaranya dengan Pihak Labersa, alhamdulillah berjalan aman dan lancar,” Papar ALBEST. (duis)