KADES BULUH MANIS : MASKIN YANG TIDAK DAPAT RASTRA AKAN MENDAPATKAN RASKIN OTONOM -->

Iklan Semua Halaman

KADES BULUH MANIS : MASKIN YANG TIDAK DAPAT RASTRA AKAN MENDAPATKAN RASKIN OTONOM

Sunday, April 1, 2018
Lalulintaskriminalitas.com, Bengkalis - Adanya Pernyataan Warga Buluh Manis mengenai Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) yang Ada Di RT 03 RW 04 Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang dibagikan oleh RT setempat pada Jum'at (24/03/2018) LaluMasyarakat Bulu Manis Sangat menyayangkan Tentang Pembagian Bantuan Rastra yang di duga Kurang Tepat Sasaran.Hal ini di sampaikan oleh Beberapa Warga RT 03 RW 04 Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Kepada Lalulintaskriminalitas.com (29/03/2018)

Menurut Warga pembagian bantuan Rastra ini diduga kurang tepat sasaran, karena dalam pembagian bantuan tersebut sebagian masyarakat kurang mampu atau Masyarakat Miskin (MASKIN) tidak mendapatkan bantuan, malahan beberapa orang yang kehidupannya lumayan dan dapat dikategorikan sebagai keluarga mampu malah mendapatkan Bantuan Rastra.

Berbekal keterangan warga awak media pun langsung menuju kantor desa Buluh Manis guna mempertanyakan masalah Pembagian Beras Sejahtera (Rastra) yang dinilai Masyarakat Buluh Manis tidak tepat Sasaran.

Saat di konfirmasi kepada Legimun Kades Buluh Manis kepada LalulintasKriminalitas.com mengatakan,” Pembagian Beras Rastra yang tidak merata di Desanya ini karena jumlah penerima Bantuan Rastra sudah di tentukan dari pusat sesuai dengan Data Program Keluarga Harapan ( PKH ) yang sudah terdaftar dari pusat sesuai dengan daftar PKH tahun 2011 Lalu, Ujarnya legimun

Legimun menyayangkan bahwa untuk pembagian tersebut pihak Desa tidak ada kewenangan untuk menentukan siapa yang wajib menerima bantuan tersebut karena pembagian Bantuan Rastra tersebut langsung di tentukan oleh Dinas Sosial berdasarkan data dari PKH, yang kemudian di Serahkan ke Desa untuk dibagikan ke pada masing masing RT agar dapat di bagikan sesuai dengan data yang sudah ditentukan

" Sehingga kami pihak Desa tidak bisa membuat Kewenangan dalam membagikan Bantuan Rastra tersebut, karena jika dibagikan tidak sesuai dengan Data yang di berikan oleh Dinas Sosial dan Juga PKH itu semua ada sanksinya dan kami selaku pihak desa Buluh Manis tidak mau ambil resiko dengan melanggar Peraturan Pemerintah," Tambahnya.

" Sebelumnya kami juga sudah mengadakan Rapat sampai 3 kali, guna membahas pembagian bantuan Rastra ini bahkan saat rapat tersebut juga di hadiri Oleh Dinas Sosial dan perwakilan dari PKH ,dan di saat rapat Kami selaku pihak Desa juga mengusulkan bahwasanya biar Kami Pihak Desa yang menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan Rastra ini, tapi tidak disetujui oleh Pihak Dinas Sosial dan PKH karena Jumlah penerima sudah ditentukan oleh Pusat ,Tapi apabila Penerima bantuan tersebut termasuk dalam kategori Keluarga Mampu maka pihak Desa bisa mengalihkan bantuan RASTRA tersebut kepada keluarga yang kurang Mampu," imbuhnya.

Legimun juga menambahkan,” Bagi Masyarakatnya yang tidak mampu yang tidak mendapatkan bantuan Rastra agar bersabar, kami pihak desa akan membagikan Bantuan Beras Raskin Otonom sesuai dengan program pemerintah kabupaten Bengkalis yang ditanda tangai pada tanggal 12 Juni 2007 lalu, dan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Beras Miskin (Raskin) Otonom se Propinsi Riau tahun 2007 lalu”. Imbuhnya lagi

Dirinya juga akan bekerja sama dengan RT setempat agar nantinya penyaluran Bantuan Beras Raskin Otonom bisa Tepat Sasaran Seperti yang diharapkan Masyarakat Desa Buluh Manis. (Galih)