TKI Terancam Hukuman Mati, Bamsoet Minta Kemenaker Tingkatkan Pengawasan -->

Iklan Semua Halaman

TKI Terancam Hukuman Mati, Bamsoet Minta Kemenaker Tingkatkan Pengawasan

Friday, March 23, 2018

Lalulintaskriminalitas.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mewanti-wanti pemerintah agar berupaya maksimal dalam menyelamatkan ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang saat ini terancam hukuman mati di berbagai negara. Bamsoet menyatakan, data Migrant Care mencatat 202 TKI di berbagai negara yang terancam hukuman mati.

Bamsoet mengatakan, upaya menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati memang membutuhkan keterlibatan banyak pihak terutama dalam pendampingan hukum. Antara lain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Migrant Care Indonesia dan pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS).

"Sehingga ada perlindungan dan pendampingan bagi TKI yang bermasalah dengan hukum di negara tempatan setempat secara maksimal," ujar Bamsoet, Kamis (22/3).

Politikus Partai Golkar itu juga mendorong Kemenaker untuk meningkatkan pengawasan terhadap prosedur keberangkatan TKI. Sebab, sebagian TKI yang bermasalah adalah memang berstatus ilegal.

Mantan ketua Komisi III DPR itu juga meminta Kemenaker untuk mempertimbangkan pembuatan nota kesepakatan atau memorandum of agreement (MoA) dengan negara-negara tujuan penempatan TKI. Dengan demikian, katanya Pemerintah Indonesia bisa memperkuat pengawalan keamanan bagi TKI di luar negeri.

"Kami minta pemerintah terus melakukan negosiasi bilateral ke negara-negara tujuan TKI. Tujuannya demi menciptakan sistem tata kelola dan perlindungan TKI yang lebih baik," harapnya.

Yang juga tak kalah penting, sambung Bamsoet, Kemenaker harus meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan PPTKIS. Dengan demikian hanya TKI yang memenuhi standar dan kualifikasi saja yang bisa diberangkatkan ke negara tujuan.

Bamsoet juga mengharapkan pemerintah bisa bekerja sama dengan Migrant Care Indonesia, sekaligus menerima masukan-masukan yang ada. "Karena ini demi memberikan perlindungan maksimal bagi para TKI," tuturnya. [eko]
Sumber : Merdeka.com