Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis Diduga Main Mata, Sehingga Taman Seroja 3 Tahun Belum Juga Mengantongi Izin Pariwisata. -->

Iklan Semua Halaman

Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis Diduga Main Mata, Sehingga Taman Seroja 3 Tahun Belum Juga Mengantongi Izin Pariwisata.

Monday, May 7, 2018

Lalulintaskriminalitas.com, Bengkalis- Setelah kurang lebih selama 3 tahun Taman Seroja beroperasi namun sampai sekarang belum juga mengantongi izin dari dinas pariwisata .

Parahnya Dinas Pariwisata Kabupaten Bengkalis diduga kurang tegas dan main mata sehingga membuat pemilik tempat objek wisata termasuk Taman Seroja yang terletak di KM. 11 Desa Petani kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis belum juga mengantongi izin Pariwisata.

Bukankah setiap tempat pariwisata harus mempunyai Izin dari Dinas Pariwisata agar dapat beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Kepariwisataan yang didukung oleh peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan.

Hal ini ditanyakan langsung oleh Lalulintaskri9minalitas.com Kepada Anharizal Kepala Dinas ( Kadis ) Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis pada ( 06 Mei 2018 ) saat menghadiri acara Silahturahmi Akrab Keluarga Guru MDA Se - Kecamatan Bathin Solapan dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin,SE.MM dan juga Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura ,Spd.M Pd dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1439 H / 2018 M yang diadakan di taman seroja.

Ketika di pertanyakan apakah izin pariwisata untuk taman seroja sudah keluar apa belum Kadis Dinas Pariwisata tidak memberikan jawaban sama sekali mengenai hal tersebut dan menyarankan pihak media agar menjumpai pemilik taman Seroja atau Camat Bhatin Solapan mengenai kejelasan Izin Pariwisata dari Taman Seroja.

Pemilik Taman Seroja saat dikonfirmasi tentang izin, ia mengatakan dengan singkat Bahwa dirinya sampai saat ini belum mengantongi izin dari dinas Pariwisata kabupaten Bengkalis dan saat ini masih dalam proses pengurusan karena adanya perubahan status kecamatan yang tadinya dari kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis sekarang menjadi kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Ditempat terpisah H. Amiruddin,SH selaku camat Bathin Solapan saat di konfirmasi tentang status izin pariwisata taman Seroja menerangkan bahwa pemilik taman Seroja sedang melakukan pengurusan izin pariwisata yang sekarang masih dalam proses.

Nanti saya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik taman Seroja untuk menanyakan sampai dimana proses pengurusan Izin Pariwisata mereka." ujar Amirruddin.

Camat Bathin Solapan menambahkan,"apabila pihak taman Seroja sengaja memperlambat pengurusan izin atau tidak mengurus izin objek Pariwisata Taman Seroja maka dari pihak kecamatan Bathin Solapan akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku." ulasnya

Naikul Jannah selaku sekretaris LBH Cahaya Insani sangat menyayangkan Kurangnya Ketegasan Dari Dinas Pariwisata atau diduga telah main mata  terhadap pemilik tempat objek wisata yang belum mengantongi Izin Pariwisata sehingga hal ini di khawatirkan akan menjamur tempat tempat hiburan tanpa izin di kabupaten Bengkalis.

Dirinya juga menambahkan seharusnya pemerintah kabupaten Bengkalis khususnya Dinas Pariwisata kabupaten Bengkalis lebih tegas lagi dalam menegakkan Peraturan Daerah ( PERDA ) Bengkalis agar dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Bengkalis. ( Galih )