Hakim Minta Jaksa, Pimpinan MCF Duri Jadikan Tersangka -->

Iklan Semua Halaman

Hakim Minta Jaksa, Pimpinan MCF Duri Jadikan Tersangka

Friday, June 1, 2018

Lalulintaskriminalitas.com, Bengkalis -  Sidang saksi korban perampasan sepeda motor Beat BM 2651 DP oleh Dept Colektor MCF Duri di Pengadilan Negeri Bengkalis , Kamis ( 31/05/18) sekira jam13 : 00 wi

Keterangan saksi Batarudin  meperkuat dakwaan terhadap Henglis Manurung CS tersangka perampasan sepeda motor Maiduis wartawan TLLK Biro Bengkalis,

,” Saya lihat pelaku merampas kunci kontak yang masih tergantung sambil berkata kata, saya tidak begitu jelas kata katanya karena saya dengan TKP berjarak lebih kurang 15 m, lalu Henglis Manurung duduk di depan korban sepertinya dia menyuruh temannya, lalu saya melihat tiba tiba tangan korban korban di pelintir kebelakang oleh temannya pelaku, jadi pelaku duduk didepan korban di tengah dan teman pelaku duduk di belakang sambil mempelintir tangan korban lalu mereka pergi, setelah itu saya tidak tau lagi,” Jelas Batarudin

Henglis  yang di kenakan Pasal 365 ayat (2)  pencurian dengan kekerasan secara bersama sama di ancam dengan ancaman 12 tahun Penjara

ke 2 KUHP jo Pasal 368 KUHP 1. Barang siapa dengan bermaksud menguntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksakan seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapus hutang diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimal 12 Tahun

Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH, MH Hakim meminta kepada Jaksa agar pihak leasing  MCF di jadikan tersangka karena barang hasil rampasan ada pihak Leasing, jadi Leasing adalah Penadah)

Jaksa Penuntut Umum  (JPU ) Doli Novaisal SH diluar sidang kepada wartawan mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Polsek Mandau ,” ujar Doli

Maiduis korban perampasan Motor Beat BM 2651 DP oleh Dept Colector Leasing MCF berharap kepada penegak hukum  agar pihak leasing jangan lolos dari masalah ini karena modus ini sudah tidak asing lagi, mereka “Lempar batu sembunyi tangan” jadi masyarakat dengan masyarakat yang di benturkan,  mereka meraup keuntungan yang berlipat ganda, tak obahnya seperti zaman penjajah Politik adu domba.

.” Semua sudah di atur oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dan UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, mari patuhi Hukum,” ujar Maiduis

Duis  Menambahkan,” Dengan kejadian ini saya berharap agar masalah ini tidak terulang lagi, kalau saya masih mending masih cicilan rendah sementara coba bayangkan ada konsumen yang hampir lunas unit ditarik  sementara lepas tidak dapat apa ada, bahkan ada yang tinggal denda motor lenyap sementara konsumen banting tulang peras keringat, kerja siang malam untuk menutupi cicilan, tetapi ketika terlambat semua sirna, kasihankan, sementara pihak leasing tidak ada ruginya mereka dapat bunga nyaris 100%, nasabah terlambat didenda, unit di tarik Leasing dapat motor dan dapat keuntungan, kalau unit hilang Leasing dapat asuransi, sementara yang membayar asuranci adalah konsumen melalui cicilan, hebatkan,” ulas Maiduis ( Tim )