Bareskrim Polri Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang Swissindo -->

Iklan Semua Halaman

Bareskrim Polri Tangkap Bos Sekte Penghapus Utang Swissindo

Saturday, August 4, 2018

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis pengungkapan jaringan uang palsu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/3).

Sino disangkakan melakukan pemalsuan, penipuan dan melanggar Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011.

Lalulintaskriminalitas.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap bos United Nation Swissindo World Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) biasa disebut 'Sekte Penghapus Utang' bernama Sugihartononegoro alias Sino di Cirebon, Jawa Barat.

"Ya, benar (Sudah kami tangkap). Untuk sementara masih Sino. Penyidik juga masih lakukan pengembangan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Daniel Tahi Silitonga, usai dikonfirmasi, Kamis (2/8/2018).

Daniel menyebut dalam penangkapan Sino, juga mengamankan barang bukti yakni sejumlah mata uang palsu. Sino disangkakan melakukan pemalsuan, penipuan dan melanggar Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2011.

"(Kami kenakan pasal )pemalsuan dan penipuan. Kami sita banyak mata uang asing tapi palsu, juga dikenakan UU mata uang," ujar Daniel.

Untuk diketahui, UN Swissindo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Februari 2018 lalu.

UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat. Mereka menyasar para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

Mereka mengklaim menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

UN Swissindo Mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. UN Swissindo mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.

UN Swissindo meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.

Sumber : Suara.com