Dua Pelaku Judi Mesin Jekpot Ditangkap Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Dua Pelaku Judi Mesin Jekpot Ditangkap Polisi

Monday, August 19, 2019
 Lalulintaskriminalitas.com, Labuhanbatu Utara - Dua pelaku perjudian jenis mesin Jekpot yakni Ahmad Budiman Munte (27) dan Hamdan Sipahutar (33) alias Ucok Menek warga Dusun I Gunung Lonceng, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Ditangkap personel Reskrim PolsekKualuh Hulu. Senin (19/8/2019) sekira pukul 00.30 Wib di Dusun Gunung Lonceng, Desa Lobu Huala

"Benar, dini hari tadi kita menangkap pelaku perjudian atas Laporan masyarakat", Ujar Kapolsek Kulauh Hulu, AKP Asmon Bufira melalui Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat
Selain menangkap kedua pelaku, personel Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan barang bukti yaitu 2 unit mesin Jekpot, 30 buah koin dan uang sebesar Rp 100.000.
Adapun kronologis singkat penangkapan, kata Ipda Gunawan Sinurat berawal dari Laporan masyarakat terkait perjudian mesin Jekpot. Selanjutnya, saya bersama personel langsung turun melakukan penangkapan terhadap Dua orang laki-laki yang melakukan tindak perjudian mesin Jekpot di Dusun I Gunung Lonceng, Desa Lobu Huala Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
" Nah, dari hasil introgasi, keduanya mengaku bernama Ahmad Budiman Munte dan Hamdan Sipahutar, keduanya warga setempat. Selanjutnya, mereka bersama barang bukti dibawa ke Polsek untuk di proses secara hukum", Jelas Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Gunawan Sinurat.(Jamil.).