Seperti yang dialami oleh Lukman Hakim Marpaung jalan Pungut lima RT.01/ RW 01 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis , diganti hanya Rumah dan Tanaman Rp 200.006.000 sedangkan tanahnya tidak, karena menurut Eva Monalisa Tambunan SE Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pengadaan tanah untuk jalan Tol wilayah II adalah tanah Chevron tetapi ia tidak ada menunjukan bukti kepemilikan atau peta CPI
Sementara di putusan sidang Eksekusi dari pengadilan Bengkalis Harga Rp.200.006.000 berbunyi Ganti rugi Tanah dan se isi diatasnya
Lukman Hakim Marpaung saat di konfirmasi memaparkan,”Pada awalnya Tanah ini saya Beli 20 Tahun yang lalu bersurat Dasar yang di terbitkan oleh Desa Tengganau, lalu kemudian kami tingkatkan menjadi SKGR ( Surat Keterangan Ganti Rugi ) yang diterbitkan dari Kantor Camat Pinggir dan kami bayar PBB sampai sekarang, tidak pernah ada teguran dari Caltex Pasifik Indonesia (CPI ) sampai Caltex berganti dengan Chevron Pasifik Indonesia ( CPI ) juga tidak ada teguran begitu juga dari pihak Pemerintah, ketika ada pembangunan Jalan Tol tempat tinggal kami dibilang milik Chevron...!, tanah dan rumah kami kena jalur tol pas ditengah tengah jalan tol, menurut Eva yang diganti hanya rumah dan tanaman, tanahnya tidak di Ganti karena milik Chevron.” Papar Lukman Hakim
“Kami tidak menghambat kemajuan daerah untuk pembangunan Tol, tapi idak sesui dengan pernyataan bapak presiden Jokowi , kata bapak Jokowi semua dibayar tidak ada yang tidak dibayar diganti untung nyatanya kami di rugikan karena tanah kami tidak dibayar, yang di bayar hanya Rumah dan Tanaman dengan alasan tanah milik Chevron, kalau dibilang tanah Cheron kami memiliki Surat dasar dan SKGR dan membayar pajak, yang menerbitkan surat kami ini Aparat Desa dan Aparat Pemerintahan Kecamatan Pinggir, Kami mohon pada Dinas Terkait tanah saya tolong dibayar 160.000.000, waktu itu saya minta totalnya Rp 366.000.000 Tiga Ratus Enam puluh Enam juta itu belum termasuk Sumur Bor, Kandang Ayam , Safety tank, Pohon Belinjo yang belum terhitung oleh mereka, sementara Pihak ganti Rugi hanya membayar Rumah dan tanaman saja Rp 200,006,000,” ulas Lukman
"Jadi Yang Belum diganti Rugi adalah : Tanah, Sumur Bor, Kandang ayam, Safety Tank, Pohon Belinjo,"ulas Hakim Lagi
Eva Monalisa Tambunan SE Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pengadaan tanah untuk jalan Tol wilayah II saat di konfirmasi selalu mengelak (Duis)