Diduga Ada Mark Up di Proyek Pembangunan Ruang Baca dan Musholla -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Ada Mark Up di Proyek Pembangunan Ruang Baca dan Musholla

Friday, September 27, 2019
Lalulintaskriminalitas.comBengkalis - ( 26 September 2019 ),- Beberapa gabungan LSM dan Awak Media hari ini bersama – sama mendatangi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis guna menanyakan dugaan penyimpangan / Mark-Up Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) yang diperuntukan untuk membiayai pekerjaan Proyek Pembangunan Ruang Baca dan Perbaikan Mushola Dipership dengan anggaran dana sebesar Rp. 432.168,000,- yang saat ini dikerjakan oleh CV. Karya Pratama Lestari .
Yang mana sebelumnya Sekjen LSM Perkara (Jecsen) dan Ketua DPC LSM Topan RI (Isnadi) mendapati adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Bestek atau dinilai asal – asalan.
Menanggapi temuan tersebut beberapa Insan Pers bersama LSM pun mendatangi Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis guna melakukan Konfirmasi kepada Ibu Yana selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) terkait temuan tersebut.
Namun saat di jumpai oleh Tim , Dirinya mengatakan kepada awak Media dan LSM agar menanyakan hal tersebut kepada Ibu Mina selaku pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK )
Mendapati jawaban dari pihak KPA Awak Media langsung melakukan konfirmasi kepada Ibu Mina selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ( Dipersip ) Kabupaten Bengkalis.
Saat dikonfirmasi melalui via selulernya terkait dugaan Mark-up pembangunan Ruang Baca dan Perbaikan Mushola Dipership,Mina menjelaskan bahwasanya di dalam Bestek / perencanaan tidak  ada pondasi namun ada kedalaman saja ,” Ucapnya.
” Saya telah  menghubungi Konsultan Perencana / Pengawas dan besok akan kami bongkar pekerjaan itu , Jadi tidak menyalahi aturan ,” Terangnya singkat.
” Tapi dari pihak PPTK , KPA , Kontraktor dan Pengawas Kami akan tetap membongkar pekerjaan tersebut ,” Jelasnya.
Tetapi ketika media meminta izin bahwasannya konfirmasi atau jawaban beliau akan di naikan kedalam berita tiba – tiba Ibu Mina selaku PPTK langsung merubah stagmennya dengan bahasa bahwasanya Stagmen tersebut bukan dari dirinya tetapi keputusan bersama .
Kemudian masalah rencana pembongkaran tersebut juga bukan stagmen dia tapi atas dasar keterangan dari pihak Kontraktor ,” Kilahnya
” Ya kalau masalah adanya kesalahan pembagunan dimana kedalaman yang di cantumkan dalam bestek / perencanaan  ternyata tidak ada , mungkin pihak kontraktor tidak melihat adanya hal itu ,” tutupnya.
Dilain tempat, Kepada awak media , Jecsen Hunter selaku Sekjen LSM Penjara akan melayangkan Surat kepada Kejati Riau terkait dugaan Mark-Up pembangunan Ruang Baca dan Perbaikan Mushola Dipership.
Dirinya juga menduga adanya permainan / kong kalikong antara pihak PPTK dan Kontraktor untuk mengakali dana pembangunan yang dialokasikan dari anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK )
Jecsen juga meminta agar Bupati bengkalis Menyampaikan kepada setiap SKPD dalam penggunaan dana DAK lebih diawasi agar tidak dijadikan sebagai wadah korupsi berjamaah yang merugikan Bangsa , Negara dan Masyarakat ,” Tutupnya.
Terkait perihal berita tersebut sementara pihak Kontraktor belum dapat dihubungi oleh aeak media guna melakukan konfirmasi di karenakan pihak PPTK tidak memberikan informasi no contak telfom yang bersangkutan( Glh )