Pelaku Curat Diamankan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau -->

Iklan Semua Halaman

Pelaku Curat Diamankan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau

Friday, October 25, 2019

LALULINTASKRIMINALITAS.COM,  MANDAUteam Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau Telah berhasil mengungkap Kasus Curat oleh SWn Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 Wib. Pelaku ditangkap di Jl. Perwira Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

SW (480), 30 thn, Perempuan, Islam, IRT, Alamat Jl. Sakabotik RT.03 RW.02, Keluraha Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. Tersangka patut diduga Melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana

Sementara Identitas korban adalah YUSUF SIAHAAN, SH, 28 thn, Laki-laki, Kristen, Wiraswasta, alamat Simpang Caltex RT 02 RW 02, Kel. Bagan Batu, Kec. Bagan Sinemba, Kab. Rohil. 
Turut diamankan Barang bukti berupa :
1). 1 (satu) buah Jam tangan merk Javaro warna hitam.
2). 1 (satu) buah dompet merk strauss warna coklat.
3). 1 (satu) buah Handphone merk Nokia 105 warna hitam.
4). 1 (satu) buah SIM C An. Yusuf Siahaan
5). 1 (satu) buah SIM A An. Yusuf Siahaan
6). 1 (satu) buah STNK Yamaha Vixion An.Yusuf Siahaan
7). 1 (satu) buah surat Perbakin Basis Shoting Club An.Yusuf Siahaan
8). 1 (satu) buah kartu NPWP An. Manaek Siahaan
9). 1 (satu) buah cincin emas.
10). 1 (satu) buah cincin besi atau terbuat dari kuningan.
11). 1 (satu) buah tas selempang warna merah milik Yusuf Siahaan.

Kronologis kejadian: 
Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekira pukul 23.50 wib bertempat di Kulim Km.19 samping Alfamart Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, telah terjadi Pencurian barang berupa 1 ( satu ) buah tas warna merah yang berisikan 1 ( satu ) unit hp merk Vivo V7 Plus warna Gold , 1 ( satu ) unit hp merk Nokia 105 warna hitam , uang tunai lebih kurang sebesar Rp 7.000.000 , - ( tujuh juta rupiah ) dan cincin emas seberat 2,5 Gram milik korban yang dilakukan oleh Terlapor yang tidak diketahui. Peristiwa tersebut terjadi sebelumnya korban yang berkendara dengan mobil, berhenti di TKP untuk istirahat karena mengantuk dan teman korban bernama Youcan Putra Gea tidur di luar, sedangkan korban tidur di dalam mobil dengan mesin menyala dan AC dinyalakan yang mana pintu korban kunci, namun kaca jendela diturunkan sedikit di pintu kiri dan kanan. Saat korban terbangun korban tidak melihat tas miliknya yang diletakkan di atas dashboard sudah tidak ada/hilang, sedangkan pintu mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan tidak terkunci.


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp . 13.000.000,- ( tiga belas juta rupiah ) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut.

Kronologi penangkapan
Berdasarkan laporan diatas Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap Pelaku pencurian tersebut dan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 Wib Pelaku berhasil ditangkap di rumah Sdr. DP di Bagan Besar Jl. Perwira Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai, dan setelah diintrogasi Pelaku mengakui perbuatan yang ia lakukan, kemudian Team melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti yang ada padanya berupa :
 - 1 (satu) buah jam tangan merk javaro warna hitam.
 - 1 (satu) buah cincin emas.
 - 1 (satu) buah cincin besi atau terbuat dari kuningan.

Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengembangan di 2 (dua) tempat/lokasi lagi, sbb :

Lokasi yang pertama, melakukan pencarian barang bukti di rumah Sdr. SW (480), di rumah SW ditemukan barang bukti berupa:
 - 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia 105 warna Hitam.
 - 1 (satu) buah tas selempang warna merah.

Lokasi yang kedua, melakukan pencarian barang bukti di pinggir jalan depan rumah warga Jl. Sidomulyo Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, di TKP ditemukan barang bukti, sbb :
 - 1 (satu) buah STNK An.Korban
 - 2 (dua) buah SIM An. Korban
 - 1 (satu) buah NPWP An. Manaek Siahaan.
 - 1 (satu) buah dompet.
 - 1 (satu) lembar surat PERBAKIN An. Korban

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau Guna penyidikan lebih lanjut [duis]