Lalulintaskriminalitas.com, Bengkalis - Pekan Baru -Tim Opsnal Sat Reskrim
Polres Bengkalis mengamankan 7 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana
pencurian minyak mentah (Illegal Taping) di Jl. Jend. Sudirman Desa Batang Dui
Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis-Riau, Jum’at 29 November 2019
sekira pukul 05.00 Wib
.
Masing masing ke 7 (Tujuh) pelaku
berinisial AF (38), AH (38) keduanya buruh dan AZ (30) seorang wiraswasta
kitiga pelaku warga Jl.HM Saleh RT/RW 01/04 kelurahan Simpang Padang kecamatan
Bathin Soapan kabupaten Bengkalis, kemudian PR (31) wiraswasta, BY (24) keduanya
warga Jl.Lintas Pinggir-Kandis RT/RW 05/01 Desa Semunai kecamatan Pinggir
kabupaten Bengkalis sementara PS (27) dan MH (47) keduanya warga Jl.Batang Kuis
Dusun VIII Desa/kelurahan BangunSari kecamatan Tanjung Morawa kota Maya Deli
Serdang-Sumut, terhada ke tujuh pelaku disangkakan Pasal 363 KUHpidana.
Barang Bukti yang diamankan bersama pelaku adalah 1 unit
mobil tangki kepala orange dengan Nopol BK 9769 CL, digunakan untuk mengangkut
minyak mentah dari kota Duri ke kota Medan. 1 unit motor Honda Beat warna hitam
dengan Nopol BM 3092 DC, transport ke tempat pipa yang hendak di bor atau
dicuri minyak mentahnya. 1 unit Hp Nokia warna biru alat komunikasi. 1 unit Hp
Samsung warna biru alat komunikasi. 1 unit Hp Samsung lipat warna putih alat
komunikasi. 1 unit Hp Xiomi warna putih alat komunikasi. 2 buah aki mobil daya
40 watt merek Incoe digunakan untuk menghidupkan las. 1 unit bor warna orange,
3 buah mata bor kecil dan 1 buah mata bor besar panjang digunakan untuk
mengebor pipa. 4 buah kunci bor. 1 buah kunci pipa, alat pengunci kran ke
pipa minyak mentah. 4 buah kunci L kecil. Sisa lem besi. 1 buah jamper besar
dan jamper kecil. 1 buah stang las. 2 batang kawat las. 1 buah obeng bunga. 1
buah kunci ukuran 6 dan 4. 1 buah pisau katter. Slang panjang 30 meter. Terpal
warna hitam. 1 unit pipa slang. 1 unit inverter untuk menghidupkan mesin bor. 2
buah seltip, untuk menguatkan kran ke pipa minyak. 1 buah mancis, untuk
menerangi di TKP pencurian minyak. 1 unit tas pink motif bintang, tempat
perkakas untuk pencurian minyak
Polres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH,
menguraikan kronologis penangkapan,”Penangkapan berawal dari laporan PT.
Chevron Pacific Indonesia ke Polisi, bahwa seringnya terjadi pencurian di
Tengganau-Pinggir, Pematang-Duri, dan Duri XIII dengan Laporan Polisi Nomor
LP/202/XI/2019/SPKT/RIAU/RES-BKS/RESKRIM, tanggal 29 Nopember 2019. Dan Laporan
Polisi Nomor LP/203/XI/2019/SPKT/RIAU/RES-BKS/RESKRIM, tanggal 29 Nopember
2019.
“Berdasarkan laporan tersebut Team Opsnal Sat Reskrim
melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Dan pada hari Jum’at tanggal 29
November 2019 sekira pukul 04.00 Wib Team Opsnal mencurigai ada 1 unit mobil
tangki kepala orange dengan Nopol BK 9769 CL yang keluar dari Rumah Makan Royal
Bumbu Kecamatan Pinggir. Kemudian Team Opsnal mengikuti mobil tangki tersebut,
lalu tepat di Jl. Sudirman Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten
Bengkalis, truk tangki tersebut distop dan digeledah. Kemudian supir (PS) dan
toke (JN) diintrogasi, dan mereka mengaku mau mengangkut minyak hitam, dan
sebelumnya pun mereka sudah pernah mengangkut minyak hitam di wilayah Kecamatan
Pinggir. Lalu mereka menunjukkan teman-temannya yang ikut dalam melakukan
pencurian minyak mentah milik PT. CPI.
“Sekira pukul 04.30 Wib Team Opsnal berhasil mengamankan 1
orang laki-laki yang mengaku bernama AF, yang hendak menjumpai sopir mobil
an.PS. Dari hasil interogasi, AF mengaku baru saja selesai mengebor pipa CPI
bersama temannya berinisial IJ di Tengganau Kecamatan Pinggir seperti 3 minggu
yang lalu.
“Kemudian sekira pukul 04.45 Wib Team berhasil mengamankan IJ
dirumahnya yang bersama temannya AH. Dan dirumah IJ ditemukan peralatan di
dalam sebuah tas warna pink bermotif bintang untuk pengeboran pipa minyak
mentah milik PT. CPI. Kemudian IJ dan AH mengaku pernah melakukan pencurian
minyak mentah di Tengganau 3 minggu yang lalu bersama temannya yang berinisial
BY Dan PW.
“Lalu Team Opsnal melakukan pengembangan terhadap BY dan PW.
Sekira pukul 07.00 Wib, PW berhasil diamankan di rumahnya di Simpang Gajah
Kecamatan Pinggir, kemudian sekira pukul 07.15 Wib BY berhasil diamankan
dirumah temannya di Tengganau Pinggir. Dan dari tangan BY ditemukan pipa selang
sepanjang 30 meter. Hasil interogasi, PW mengaku pernah melakukan
pencurian minyak mentah di Tengganau 3 minggu yg lalu bersama IJ, AH dan AF.
Dan hasil curian diangkut menggunakan mobil truk tangki BK 9769 CL.
Sedangkan hasil interogasi, BY hanya ikut mencuri yang tadi
saja” Pelaku IJ, mengaku melakukan pencurian minyak mentah di area PT. CPI
sebanyak 7 kali dengan rincian 2 TKP di Desa Tengganau Pinggir, 4 TKP di
Pematang Duri, 1 TKP di duri 13. Dan pernah menerima uang dari MAN (DPO)
sebesar Rp.25.000.000 dari hasil minyak mentah yang dicuri di Tengganau
Pinggir, tanggal 12 November 2019″,
“Pelaku AF, mengaku melakukan
pencurian minyak mentah sebanyak 3 kali, dengan rincian 2 kali di TKP Tengganau
Pinggir, 1 kali di TKP Pematang Duri. Pelaku AH, mengaku melakukan pencurian
minyak mentah sebanyak 2 kali, dengan rincian 1 kali di TKP Tengganau Pinggir,
1 kali di TKP Pematang Duri. Pelaku PW, mengaku melakukan pencurian minyak
mentah sebanyak 2 kali di Tengganau
Pinggir”,
“Pelaku BY, mengaku melakukan pencurian minyak mentah
sebanyak 1 kali di Kecamatan Pinggir. Pelaku MJ, mengaku pernah membeli minyak
hitam dari Duri kemudian di jual kepada PJ (DPO) di Kota Medan dan pernah
memberikan uang hasil penjualan minyak kepada MAN (DPO) sebesar Rp.25.000.000.
Pelaku PS, mengaku yang membawa mobil truk tangki pada saat ditangkap”,
“Dari hasil interogasi peran masing-masing, pelaku IJ sebagai
penyedia alat-alat dan pengebor pipa minyak mentah serta penerima uang hasil
penjualan minyak sebesar Rp.25.000.000, dan yang memberikan uang hasil
penjualan minyak mentah sebesar Rp.2.500.000 kepada AF Rp.2.500.000 kepada AH
dan Rp.4.500.000 kepada PW. Dan IJ sendiri mendapatkan Rp.15.500.000 dari hasil
pencurian 3 minggu yang lalu”,
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya
Penulis : Eston JP
Sumber : Jurnal polri