Pengungkapan Dugaan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Minyak Mentah (Illegal Tapping) Milik PT. CPI -->

Iklan Semua Halaman

Pengungkapan Dugaan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Minyak Mentah (Illegal Tapping) Milik PT. CPI

Sunday, December 1, 2019

Lalulintaskriminalitas.com, Bengkalis - Pekan Baru -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan 7 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian minyak mentah (Illegal Taping) di Jl. Jend. Sudirman Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis-Riau, Jum’at 29 November 2019 sekira pukul 05.00 Wib
.
Masing masing ke 7 (Tujuh) pelaku berinisial AF (38), AH (38) keduanya buruh dan AZ (30) seorang wiraswasta kitiga pelaku warga Jl.HM Saleh RT/RW 01/04 kelurahan Simpang Padang kecamatan Bathin Soapan kabupaten Bengkalis, kemudian PR (31) wiraswasta, BY (24) keduanya warga Jl.Lintas Pinggir-Kandis RT/RW 05/01 Desa Semunai kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis sementara PS (27) dan MH (47) keduanya warga Jl.Batang Kuis Dusun VIII Desa/kelurahan BangunSari kecamatan Tanjung Morawa kota Maya Deli Serdang-Sumut, terhada ke tujuh pelaku disangkakan Pasal 363 KUHpidana.

Barang Bukti yang diamankan bersama pelaku adalah 1 unit mobil tangki kepala orange dengan Nopol BK 9769 CL, digunakan untuk mengangkut minyak mentah dari kota Duri ke kota Medan. 1 unit motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 3092 DC, transport ke tempat pipa yang hendak di bor atau dicuri minyak mentahnya. 1 unit Hp Nokia warna biru alat komunikasi. 1 unit Hp Samsung warna biru alat komunikasi. 1 unit Hp Samsung lipat warna putih alat komunikasi. 1 unit Hp Xiomi warna putih alat komunikasi. 2 buah aki mobil daya 40 watt merek Incoe digunakan untuk menghidupkan las. 1 unit bor warna orange, 3 buah mata bor kecil dan 1 buah mata bor besar panjang digunakan untuk mengebor pipa. 4 buah kunci bor. 1 buah kunci pipa, alat pengunci kran  ke pipa minyak mentah. 4 buah kunci L kecil. Sisa lem besi. 1 buah jamper besar dan jamper kecil. 1 buah stang las. 2 batang kawat las. 1 buah obeng bunga. 1 buah kunci ukuran 6 dan 4. 1 buah pisau katter. Slang panjang 30 meter. Terpal warna hitam. 1 unit pipa slang. 1 unit inverter untuk menghidupkan mesin bor. 2 buah seltip, untuk menguatkan kran ke pipa minyak. 1 buah mancis, untuk menerangi di TKP pencurian minyak. 1 unit tas pink motif bintang, tempat perkakas untuk pencurian minyak

 Polres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto SIK MH, menguraikan kronologis penangkapan,”Penangkapan berawal dari laporan PT. Chevron Pacific Indonesia ke Polisi, bahwa seringnya terjadi pencurian di Tengganau-Pinggir, Pematang-Duri, dan Duri XIII dengan Laporan Polisi Nomor LP/202/XI/2019/SPKT/RIAU/RES-BKS/RESKRIM, tanggal 29 Nopember 2019. Dan Laporan Polisi Nomor LP/203/XI/2019/SPKT/RIAU/RES-BKS/RESKRIM, tanggal 29 Nopember 2019.

“Berdasarkan laporan tersebut Team Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan di seputaran TKP. Dan pada hari Jum’at tanggal 29 November 2019 sekira pukul 04.00 Wib Team Opsnal mencurigai ada 1 unit mobil tangki kepala orange dengan Nopol BK 9769 CL yang keluar dari Rumah Makan Royal Bumbu Kecamatan Pinggir. Kemudian Team Opsnal mengikuti mobil tangki tersebut, lalu tepat di Jl. Sudirman Desa Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, truk tangki tersebut distop dan digeledah. Kemudian supir (PS) dan toke (JN) diintrogasi, dan mereka mengaku mau mengangkut minyak hitam, dan sebelumnya pun mereka sudah pernah mengangkut minyak hitam di wilayah Kecamatan Pinggir. Lalu mereka menunjukkan teman-temannya yang ikut dalam melakukan pencurian minyak mentah milik PT. CPI.

“Sekira pukul 04.30 Wib Team Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama AF, yang hendak menjumpai sopir mobil an.PS. Dari hasil interogasi, AF mengaku baru saja selesai mengebor pipa CPI bersama temannya berinisial IJ di Tengganau Kecamatan Pinggir seperti 3 minggu yang lalu.

“Kemudian sekira pukul 04.45 Wib Team berhasil mengamankan IJ dirumahnya yang bersama temannya AH. Dan dirumah IJ ditemukan peralatan di dalam sebuah tas warna pink bermotif bintang untuk pengeboran pipa minyak mentah milik PT. CPI. Kemudian IJ dan AH mengaku pernah melakukan pencurian minyak mentah di Tengganau 3 minggu yang lalu bersama temannya yang berinisial BY Dan PW.

“Lalu Team Opsnal melakukan pengembangan terhadap BY dan PW. Sekira pukul 07.00 Wib, PW berhasil diamankan di rumahnya di Simpang Gajah Kecamatan Pinggir, kemudian sekira pukul 07.15 Wib BY berhasil diamankan dirumah temannya di Tengganau Pinggir. Dan dari tangan BY ditemukan pipa selang sepanjang 30 meter. Hasil  interogasi, PW mengaku pernah melakukan pencurian minyak mentah di Tengganau 3 minggu yg lalu bersama IJ, AH dan AF. Dan hasil curian diangkut menggunakan mobil truk tangki BK 9769 CL.

Sedangkan hasil interogasi, BY hanya ikut mencuri yang tadi saja” Pelaku IJ, mengaku melakukan pencurian minyak mentah di area PT. CPI sebanyak 7 kali dengan rincian 2 TKP di Desa Tengganau Pinggir, 4 TKP di Pematang Duri, 1 TKP di duri 13. Dan pernah menerima uang dari MAN (DPO) sebesar Rp.25.000.000 dari hasil minyak mentah yang dicuri di Tengganau Pinggir, tanggal 12 November 2019″,

“Pelaku AF, mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 3 kali, dengan rincian 2 kali di TKP Tengganau Pinggir, 1 kali di TKP Pematang Duri. Pelaku AH, mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 2 kali, dengan rincian 1 kali di TKP Tengganau Pinggir, 1 kali di TKP Pematang Duri. Pelaku PW, mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 2 kali di Tengganau Pinggir”,

“Pelaku BY, mengaku melakukan pencurian minyak mentah sebanyak 1 kali di Kecamatan Pinggir. Pelaku MJ, mengaku pernah membeli minyak hitam dari Duri kemudian di jual kepada PJ (DPO) di Kota Medan dan pernah memberikan uang hasil penjualan minyak kepada MAN (DPO) sebesar Rp.25.000.000. Pelaku PS, mengaku yang membawa mobil truk tangki pada saat ditangkap”,
“Dari hasil interogasi peran masing-masing, pelaku IJ sebagai penyedia alat-alat dan pengebor pipa minyak mentah serta penerima uang hasil penjualan minyak sebesar Rp.25.000.000, dan yang memberikan uang hasil penjualan minyak mentah sebesar Rp.2.500.000 kepada AF Rp.2.500.000 kepada AH dan Rp.4.500.000 kepada PW. Dan IJ sendiri mendapatkan Rp.15.500.000 dari hasil pencurian 3 minggu yang lalu”, 

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya
Penulis : Eston JP


Sumber : Jurnal polri