Meski Tersangka KPK, Amril Bupati Bengkalis Masih Leluasa Mutasi Jabatan -->

Iklan Semua Halaman

Meski Tersangka KPK, Amril Bupati Bengkalis Masih Leluasa Mutasi Jabatan

Thursday, January 16, 2020

LALULINTASKRIMINALITAS.COM, JAKARTA – Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin hingga kini masih bebas dan leluasa membuat kebijakan di pemerintah daerah setempat. Meski sudah ditetapkan status tersangka delapan bulan lalu, namun hingga kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak juga menahan Bupati Bengkalis itu.

Bupati Bengkalis itu diduga menerima uang Rp 5,6 milliar dari PT CGA dalam proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Anehnya dalam kasus itu, meskipun sudah ada dua tersangka yang sudah divonis yakni Sekda Bengkalis dan pengusahanya, tapi Amril tak kunjung ia tak ditahan hingga kini.

“Dalam sejarah KPK belum ada tersangka yang bebas kecuali tersangka yang telah menempuh jalur lain seperti prapradilan dan PTUN, misalnya BG dan Ketua BPK. Dalam kasus Bupati Bengkalis, unsur pidana sudah jelas karena Sekda dan kontraktor sudah divonis,” ungkap Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (15/1).

Untuk kata Tigor, Komisioner KPK pimpinan Firli Bahuri harus segera mengeksekusi Amril sebagai bentuk koordinasi antara sesama komisioner dan eksistensi kredibilitas Komisioner KPK.

Dengan demikian, lanjutnya masyarakat menilai komisioner yang baru serta Dewan Pengawas yang dibentuk sudah bekerja dengan baik.

“Ini sebagai shock therapy bagi kepala daerah di Bengkalis berikutnya,” tegas Tigor.

Ditegaskan Tigor, Jokowi Watch mendesak agar Amril segera dijebloskan ke penjara. Ia juga mendorong proses persidangan segera dilakukan.

“Dengan begitu status Amril memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Tigor.

Menurut Tigor, berdasarkan informasi, jabatan strategis di Kabupaten Bengkalis ternyata diisi oleh keluarga dekat Amril.

“Bupati yang bermasalah tidak layak lagi untuk merombak jabatan apapun.” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI), Leonardus juga mempertanyakan motif tidak ditahannya Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

“Ini harusnya tidak boleh berlama-lama. Seorang kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah cukup bukti, langsung ditahan saja. Karena bila dibiarkan berlama-lama, pemerintahan bisa terganggu. Seorang bupati dengan status tersangka KPK beban yang berat. Bisa membuat jalannya pemerintahan tidak baik, karena si bupatinya seperti tersandera,” kata Leonardus.

Dengan pimpinan yang baru, Leonardus berharap KPK berubah. “Ke depan KPK nggak boleh lagi semangat-semangat umumkan orang tersangka, tetapi akhirnya lama menahan tersangka. Apalagi menyangkut kepala daerah, karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat,” tutup Leonardus.
sumber : bukamata.com