Sidang Lapangan PN Bengkalis, Penggugat Tidak Bisa Hadirkan Saksi dan Bukti Asli -->

Iklan Semua Halaman

Sidang Lapangan PN Bengkalis, Penggugat Tidak Bisa Hadirkan Saksi dan Bukti Asli

Saturday, February 15, 2020

LALULINTASKRIMINALITAS.COM, DURI- Sidang Lapangan Pengadilan Negeri Bengkalis Perkara No. 37/Pdt.G/2019/PN.Bls, Sengketa Lahan antara  Zuryetti (Penggugat) dengan Syarifuddin SH (Tergugat) di Jalan Stadion Gg. Nuri RT.008/RW. 15 Kelurahan Air Jamaban, dengan Luas 13.425 Ha, Pada Kamis 13 februari 2020 sekitar 12.30 wib

Sidang Lapangan Tersebut dihadiri langsung oleh Hendah Karmila Dewi, SH ( Ketua ), Zia Ui Jannah, SH, Wimmi D. Simarmata, SH,  Hendrizal, SH, Panitera Pembantu, sedangkan dari Pemerintahan di hadiri Kasmari (Staf Kelurahan) dan Hamzah (RT.008)

Acara tersebut dibuka oleh Majelis Perkara dengan memberikan kepada penggugat untuk menunjuk dan menjelaskan Objek perkara oleh penggugat.

Kemudian Kesempatan yang sama juga di berikan kepada tergugat 1,2 dan 3 yang wakili Kuasa Hukum Yusri Dachlan, SH.

Saat di konfirmasi Kepada Yusri Dachlan SH kuasa Hukum Syarifuddin SH mengatakan "Tempat sama yang ditunjukkan,  tapi ada perbedaan soal nama sepadan, luas dan arah mat angin. Kami melihat pihak penggugat rada bingung dan apa yang disampaikan tidak sesuai dengan yang didaftarkan di PN Bengkelais, cenderung mengikuti pendapat para tergugat dalam nota jawaban” ujar Kuasa Hukum Syarifuddin

“Sebelumnya sudah dilakukan persidangan pembuktian, tapi.penggugat 8 bukti tidak menunjukkan aslinya. Disamping itu, tidak mampu mengjadirkan 1 orang pun saksi. Dari pihak tergugata mengajukan bukti sebanyak 22 bukti lengkap dengan asli dan menghadirkan 2 orang saksi dengan detil menjelaskan objek perkara milik tergugat 1, anwar sadad dan tergugat 2 syariduddin SH”. ulas Yusri.

“ Ke depan, sidang berikutnya pada 24 februari 2020 di PN bengkalis agaendanya kesimpulan (konklusi), berdasarkan fakta - fatkta persidangan saya  yakin keadilan akan berpihak kepada klien saya,” sambung Yudri Dachlan SH Optimis

Syarifuddin.SH sebagai direktur exsekutif LBH Advokasi Keadilan provinsi riau, menyayangkan surat gugatan yang diajukan para penggugat tidak sesuai fakta di lapangan dan objek terperkara.
Tanah tempat lain dimana bersebelahan dengan objek terperkara. Itu sebabnya, sebagaimana disebut kuasa hukum sebagai pihak tergugat akan mengawal perkara ini  di PN Bengkalis sampai tuntas biar tidak ada hal hal yang tidak diinginkan terjadi, sebab dari data data cukup para pihak penggugat cacat formil dan terkesan merekayasa.

Lahan tersebut oleh pihak tergugat dikelola terusa menerus seperti, tanaman, bangunan serta lainnya di atas tanah tersebut.

Sementara pihak penggugat  Fatal sekali menujukan tanah seluas 9 kapling tidak masuk dalam daftar gugatan.(wis)