SKGR Bernomor Ganda, Oknum Terbitkan Surat Tanah Tanpa Dasar -->

Iklan Semua Halaman

SKGR Bernomor Ganda, Oknum Terbitkan Surat Tanah Tanpa Dasar

Sunday, July 5, 2020


LALULINTASKRIMINALITAS.COM , PEKANBARU. – SKGR (Surat keterangan ganti rugi) yang diterbitkan oleh kecamatan Tapung Hulu dengan No. Reg. Camat :593/SKGR/TPHU/288 Tanggal 20 Mei 2020 atas nama Zuliati diduga telah dipalsukan oleh sejumlah oknum. Adanya indikasi pemalsuan SKGR tersebut, akhirnya korban (Zuliati) melaporkan kasus ini ke Polsek Tapung Hulu Kab Kampar.

Selain terjadi pemalsuan surat, para oknum pelaku juga dinilai saat menerbitkan surat tanpa surat dasar sehingga terjadi tumpang tindih.

Camat Tapung Hulu, Sutani Rahmat berupaya menarik surat tersebut dari korban dengan tujuan membatalkanya dengan yang baru.untuk upaya penarikan surat dari korban, Sutani Rahmat segera mengirimkan surat pembatalan dengan No:590/TPHU/2020/94 yang ditujukan kepada korban.

Didalam surat itu, Sutani Rahmat Camat Tapung Hulu menyatakan terbitnya SKGR No. Reg. Camat :593/SKGR/TPHU/288 telah terjadi kekeliruan penulisan nomor registrasi surat.

Kuasa Hukum korban, Sefianus Zai SH direktur LBH BERNAS menegaskan agar   pihak penjual tanah yang mengurus SKGR dan Camat agar bertanggung jawab atas terbitnya SKGR Aspal tersebut.

“Kami sangat prihatin atas terbitnya surat SKGR  Aspal yang dikeluarkan oleh Kecamatan Tapung Hulu. Seharusnya Surat SKGR atau yang kita kenal sebagai dokumen sah atas penjualan tanah tidak dipalsukan oleh pihak kecamatan, agar kasus sengketa lahan dan tanah tidak semakin menjadi- jadi di Riau ini” ungkap Sefianus Zai, SH.

“Sedangkan surat pembatalan atau penarikan dari Camat itu kami tanggapi sebagai tambahan bukti bahwa pihak kecamatan memang telah membuat dokumen palsu, hal itu mengakibatkan kerugian kepada Ibu Zuliati. Kami menuntut pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya surat SKGR  Aspal ini mengganti kerugian Zuliati” kata Zai dengan tegas.

“Jika tidak, maka kami akan usut kasus ini baik secara pidana maupun perdata agar ada efek jera kepada oknum-oknum yang terlibat dan juga menjadi pelajaran kepada masyarakat agar berhati-hati jika mengurus SKGR”

“Kami  kecewa kepada Camat, dimana sebelumnya ia mengatakan akan mengusut pelaku pemalsu tandatangannya. Namun saat ini ia malah terkesan melindungi para pelaku dan mengatakan ini hanya kesalahan administrasi”

“Kami minta Camat tidak melepas tanggung jawabnya begitu saja.  Selain menarik SKGR palsu,  mereka juga harus mengganti kerugian korban, sebelum  menerbitkan SKGR yang asli” tutup Sefianus Zai. (TIM)