Nekat Gelapkan 4 Unit Sepedamotor Diringkus Polsek Mandau -->

Iklan Semua Halaman

Nekat Gelapkan 4 Unit Sepedamotor Diringkus Polsek Mandau

Sunday, August 16, 2020

LALULINTASKRIMINALITAS.COM. MANDAU. Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Mandau bekerjasama dengan Polsek Kandis, melakukan penangkapan terhadap SA (51) laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl.Hang Jebat Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diduga pelaku tindak pidana penggelapan 4 unit sepedamotor di wilayah hukum polsek Mandau.

"Pelaku SA ditangkap pada hari Kamis, tanggal 13 Agustus 2020, sekira pukul 01.30 Wib, di Jl. Lintas Sumatera Duri - Minas, Polsek Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atas laporan korban G, AA, S dan MS," kata Kapolsek Mandau Kompol Arvin Heriyadi, SIK," Jumat (14/08/20).

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian, Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di rumah kediaman korban/pelapor G Jl. Karang Anyer I, RT. 002 RW. 003, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, didatangi terlapor SA yang bermaksud meminjam sepedamotor korban/pelapor dengan merk Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan No Pol BM 3186 EN, dengan alasan akan menjemput sepeda motor terlapor yang berada di bengkel, mendengar hal tersebut korban/pelapor langsung memberikan kunci sepeda motornya kepada terlapor dan sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh terlapor. Setelah ditunggu hingga saat ini, terlapor belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban/pelapor .Atas kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Terlapor belum tertangkap polisi, mencari mangsanya pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2019, sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di rumah korban/pelapor AA Jl. Gajah Mada Km.6, Sebanga, RT. 03 RW. 06, Kel. Talang Mandi, Kec. Mandau, didatangi terlapor tujuan mau bertemu, setelah bertemu lalu meminjam sepedamotor dengan merk Honda GL 200 R warna hitam dengan No. Pol BM 4282 UI, dengan maksud hendak pergi menjemput temannya dan karena tidak manaruh curiga dengan terlapor, kemudian korban/pelapor meminjamkan sepedamotor tersebut kepada terlapor, namun hingga saat ini terlapor tidak dapat dihubungi dan terlapor tidak ada mengembalikan sepedamotor milik korban/pelapor .Atas kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Mandau untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Selanjutnya terlapor melakukan aksinya pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020, sekira pukul 15.30 Wib bertempat di rumah korban/pelapor S yang beralamat di JI. Wonosari Km. 3,5, RT. 002 RW. 009, Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan.Dimana terlapor meminjam sepedamotor merk Honda Supra X type NF 125 TR warna putih merah dengan No Pol BM 6722 EN,  dengan alasan hendak menjemput Istrinya, karena tidak menaruh curiga dengan terlapor, lalu korban/pelapor meminjamkan sepeda motor tersebut, namun hingga saat ini terlapor tidak dapat dihubungi dan terlapor tidak ada mengembalikan sepedamotor milik korban/pelapor tersebut. Atas kejadian tersebut, korban/pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian terse kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kemudian, pada hari Minggu, tanggal 08 Maret 2020, sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di rumah korban/pelapor MS yang beralamat di Jl. Cempaka, RT. 004 RW. 011, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, terlapor menjumpai korban/pelapor dan saksi 1 lalu meminjam sepedamotor merk Honda NF 125 D warna hitam dengan No Pol BM 4128 DL, dengan alasan hendak menjemput temannya seorang Mekanik di pendakian Jl. Jawa, dikarenakan korban/pelapor tidak menaruh curiga,  langsung meminjamkan sepedamotor tersebut, namun hingga saat ini terlapor tidak dapat dihubungi dan juga tidak ada mengembalikan sepedamotor milik korban/pelapor. Atas kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian berkisar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Mandau. (red)