Dua Pemuda Curi Sepeda Motor Diamankan Polisi -->

Iklan Semua Halaman

Dua Pemuda Curi Sepeda Motor Diamankan Polisi

Saturday, November 28, 2020

Lalulintaskriminalitas.com
, Duri -Satuan Reskrim Polres Bengkalis amankan tersangka Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di daerah Kecamatan Mandau, tepatnya diparkiran PT. Lintas Arta, Jalan Tribrata, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada awal November lalu.

 

MA Selaku pemilik sepeda motor merk Kawasaki LX 150, warna oren dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3061 EX, mengetahui sepeda motor miliknya telah dicuri ketika hendak pulang dari bekerja, dan segera melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Bengkalis.

 

Mendapatkan laporan tersebut, segera Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Meki Wahyudi memerintahkan Tim Opsnal Polres Bengkalis untuk melakukan penyidikan, dan berhasil mengantongi tiga nama diduga tersangka pelaku Curanmor antara lain RT (25th) warga Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, SH (18th) warga Jalan Kasturi II, Sankis, RT 04, RW 02, Kelurahan Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bhatin Solapan, dan AS (DPO).

 

Tim segera melakukan penyidikan lanjutan, lalu pada Hari Kamis (12/11/2020) sekira pukul 11:00 wib tim kembali mendapatkan informasi bahwa tersangka RT dan rekannya sedang berada di salah satu bengkel yang berada di jalan jawa, segera tim melakukan penggerebekan namun ketiga tersangka berhasil melarikandiri, sedangkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki LX 150 tertinggal dan berhasil diamakan oleh tim.

 

Setelah dilakukan pencocokan terhadap nomor rangka, dan nomor mesin ternyata sudah digerinda oleh pelaku, namun saat Tim Opsnal BKO 125 meminta korban untuk mengenali ternyata korban membenarkan bahwa sepakmda motor tersebut miliknya dengan beberapa ciri fisik yang telah dirusak pelaku kemudian barang bukti segera diamankan ke Markas BKO 125.

 

Kemudian pada Hari Senin (16/11/2020) sekira pukul 23:00 wib, Tersangka RT dan SH berhasil diamakan oleh Tim Opsnal Polsek Pinggir sedangkan AS berhasil lolos, keduanya diamankan dengan perkara pencurian sepeda motor yang berbeda, dan saat mendapatkan informasi itu Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan introgasi terhadap kedua terakhir, dan keduanya mengaku bahwa mereka yang mengambil sepeda motor Kawasaki LX 150 milik MA dari Parkiran Motor PT. Lintas Arta.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT, didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Meki Wahyudi. SIK. membenarkan prihal adanya penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.

 

"Benar keduanya telah diamakan, keduanya juga telah mengakui bahwa telah melakukan pencurian di TKP tersebut, saat ini kedua tersangka telah berada di Polsek Pinggir dan kepada tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 dengan acaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara," Ujar Kapolres.(Red)