MK Totak Gugatan, Mahyeldi Gubernur. Nasrul Abit Ucapkan Selamat -->

Iklan Semua Halaman

MK Totak Gugatan, Mahyeldi Gubernur. Nasrul Abit Ucapkan Selamat

Wednesday, February 17, 2021


PADANG, Lalulintaskriminalitas.com- Mantan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit memberikan ucapan selamat kepada Mahyeldi Ansharullah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatannya. Nasrul Abit memberikan ucapan dengan menelepon langsung.


"Sudah diputus MK berarti sudah final. Saya sudah menelpon Pak Mahyeldi untuk mengucapkan selamat. Ini kan untuk Sumbar, bukan untuk kepentingan pribadi, jadi saya ikhlas," katanya, Selasa (16/2).



 

Nasrul Abit yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021 maju sebagai Calon Gubernur Sumbar periode 2021-2026 berpasangan dengan Indra Catri. Dalam rekapitulasi yang digelar KPU Sumbar pada Minggu (20/12/2020) pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy memperoleh 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.



 

Pasangan Nasrul Abit-Indra Catri kemudian mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Namun MK menolak gugatan tersebut.



 

Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 itu tadi siang menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima.


Sementara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara seksama keterangan termohon dan pihak terkait serta memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak maka untuk penetapan tim pemeriksaan kesehatan calon gubernur Sumbar sebagaimana keberatan yang diajukan pemohon telah sesuai dengan pasal 45 ayat 2b1 UU 10/2006.


Kemudian terkait adanya pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara sampai proses rekapitulasi penghitungan suara tidak ada bukti yang meyakinkan mempengaruhi secara signifikan suara pemohon.


MK juga menolak sengketa hasil Pilgub Sumbar yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni.


Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengatakan setelah hasil dari MK itu, proses penetapan pemenang Pilgub Sumbar bisa dilanjutkan oleh KPU setempat.


Sementara untuk pelantikan gubernur terpilih pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari Kemendagri.


Sebelumnya, KPU Sumbar mencatat pada rapat pleno rekapitulasi yang digelar di Hotel Mercure Padang, Minggu (20/12/2020) lalu, pasangan nomor urut empat Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pemenang Pilgub Sumbar 2020. Pasangan yang diusung koalisi PKS dan PPP ini meraih sebanyak 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 dari Partai Gerindra Nasrul Abit – Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.


Pasangan nomor urut 1, Mulyadi-Ali Mukhni dari koalisi Demokrat-PAN menempati posisi ketiga dengan raihan 614.477 suara. Di posisi terakhit, ada pasangan Fakhrizal-Genius Umar dari koalisi Golkar, Nasdem dan PKb yang hanya mengumpulkan 220.893 suara.


KPU Sumbar juga mencatat pada pemilihan gubernur tahun ini, sebanyak 2.313.278 pemilih atau sekitar 61,68 persen dari daftar pemilih menyalurkan hal pilihanya. Dari jumlah itu, 2.241.292 suara dinyatakan sah dan 71.986 tidak sah. (ys)

Sumber : Swapena.com