Diduga, Ada Main Mata di Perkara Bom Molotov -->

Iklan Semua Halaman

Diduga, Ada Main Mata di Perkara Bom Molotov

Sunday, April 18, 2021

 


Kampar, Lalulintaskriminalitas.com – Nurhayati, warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar menduga ada indikasi permainan dalam perkara bom molotov digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang.


Pasalnya, korban yang nyaris nyawanya melayang pada tanggal 24 Desember 2020 ini menyatakan, bahwa dirinya belum pernah dipanggil dalam beberapa persidangan.


Sudah 6 kali Pengadilan Negeri Bangkinang menggelar persidangan, kok saya tak pernah dipanggil, kata Nurhayati, Sabtu (17/4/2021).


“Saya ini korban loh, saya berhak tahu atas kelanjutan kasus yang menimpa saya, ini bukan persoalan sepele, ini teror yang nyaris merenggut nyawa saya dan keluarga,” tegasnya.


“Atau mungkin ada permainan “Petak Umpet” dalam persidangan,” sebutnya.


Karena, berdasarkan data didapat, lanjutnya, pada tanggal 10 Maret 2021, sidang pertama digelar, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan terdakwa, sidang kemudian ditunda hingga tanggal 17 Maret 2021.


Pada sidang tanggal 17 Maret 2021, JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa karena terdakwa dikarantina.


Kemudian, pada tanggal 24 Maret 2021, JPU kembali tidak bisa menghadirkan terdakwa dan sidang ditunda hingga 31 Maret 2021.


Tanggal 31 Maret 2021, sidang kembali ditunda dengan alasan karena saksi belum bisa hadir.


Selanjutnya, pada tanggal 7 April 2021, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, namun kembali ditunda hingga tanggal 14 April 2021, karena saksi belum bisa hadir.


Pada tanggal 14 April 2021, dalam jadwal sidang ditunda karena saksi belum bisa hadir, faktanya, sidang digelar dengan agenda Putusan Sela.


Rabu besok, tanggal 21 April 2021, pada sidang ke-7 saksi baru mendapat surat panggilan, ucapnya.


Ia berharap, persidangan dilakukan secara transparan, agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan atau dugaan miring.


Ia juga merasa khawatir Pasal yang digunakan dalam menjerat terdakwa tidak sesuai, sehingga tidak menimbulkan efek jera. (Syailan Yusuf/wis)