Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bom Molotov Dirumah Wartawati -->

Iklan Semua Halaman

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Bom Molotov Dirumah Wartawati

Thursday, April 15, 2021


Kampar, Lalulintaskriminalitas.com
 (Laks) - Sidang lanjutan dalam kasus bom molotov dirumah salah seorang wartawati di Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau yang terjadi pada 25 Desember 2920 lalu kembali digelar hari ini Rabu (14/04),

Sidang kali ini adalah Sidang perkara nomor 112 dengan agenda pembacaan Putusan Sela yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Bangkinang, seperti dikutip dari pemberitaan


Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ersin, SH, MH dan Hakim anggota Petra Jeanny Siahaan, SH, MH dan Andy Graha, SH, MH,Dalam putusannya, menyatakan, bahwa eksepsi dari Penasehat Hukum IG, tidak dapat diterima (ditolak),


Majelis Hakim kemudian menunda sidang materi pokok perkara pada rabu 21 April 2021 pekan depan dengan agenda keterangan saksi.


Diketahui, IG adalah salah satu terdakwa bom molotov pada tanggal 25 Desember 2020 di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu,


Penasehat hukum Indra Gunawan (IG) Mardun SH, Emi Afrijon SH dan Riyo Saputra S.SY usai sidang menyampaikan, bahwa berdasarkan BAP Polda Riau, korban (Nurhayati – red) ada masalah dengan Wismar Susanto alias Ucok. Ucok lalu menghubungi Indra Gunawan untuk dipekerjakan.beber kuasa hukum terdakwa,


Kemudian pada tanggal 24 Desember 2020 terjadi insiden bom molotov di rumah kediaman Nurhayati (korban) yang berada di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, urainya.


Pada saat itu, IG berada di Dumai,Hal itu diperkuat dengan pernyataan dari 4 orang terdakwa, sebutnya.


Sementara itu IG dalam dakwaan jaksa penuntut umum dijerat dengan pasal 187 kesatu junto pasal 55 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,


Lanjut Kuasa hukum terdakwa menjelaskan “Nanti, pada persidangan materi pokok perkara pekan depan, kita akan buktikan,” cetus Mardun. (R-1AWI/NT)