Ormas PP Hadiri Sidang Perkara Bom Molotov -->

Iklan Semua Halaman

Ormas PP Hadiri Sidang Perkara Bom Molotov

Thursday, April 22, 2021


Kampar, Lalulintaskriminalitas.com
- Puluhan anggota Organisasi Massa (Ormas) Pemuda Pancasila nampak memenuhi gedung Pengadilan Negeri Bangkinang saat sidang perkara bom molotov digelar, Rabu (21/4/2021) siang.


Kehadiran anggota Ormas berpakaian loreng di sidang perkara bom molotov memancing perhatian awak media.


Kepada awak media salah anggota Pemuda Pancasila M. Sari Ginting menyampaikan, bahwa dirinya dan anggota merasa terpanggil untuk mendampingi Nurhayati dipersidangan guna memberikan support.


"Kami memang bukan sedarah, namun kami ini bersaudara," ujarnya


Hal senada juga disampaikan oleh Ronal, bahwa kehadiran dirinya dan anggota guna memberikan semangat kepada Nurhayati.


"Kami ini sama-sama anggota Pemuda Pancasila, wajar jika peduli, satu dicubit semua merasa sakit," katanya.


Wakil Ketua III MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kampar Nauli Basa Surbakti menyampaikan, anggota Pemuda Pancasila Kampar terpanggil mendampingi Nurhayati di persidangan perkara bom molotov.


Disampaikan, bahwa korban bom molotov (Nurhayati - red) merupakan salah satu anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Kampar. 


Nurhayati itu adalah Koordinator Wilayah B MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kampar, meliputi Kecamatan Tapung, Kecamatan Tapung Hulu dan Kecamatan Tapung Hilir, makanya kawan-kawan merasa peduli, terang Basa.


"Kita menginginkan perkara bom molotov yang menimpa anggota Pemuda Pancasila Kampar ini berjalan sesuai hukum berlaku," cetusnya.


Untuk itu, ia berharap kepada aparat penegak hukum agar betul-betul bisa menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya dan menjerat terdakwa sesuai dengan perbuatan dilakukan. 


Selain itu, terlihat hadir dipersidangan Ketua Projamin Riau Ir. Hotlan Simamora, SH. 


Kehadiran dirinya untuk memberikan spirit dan support kepada Ketua Projamin Kampar (Nurhayati - red) dipersidangan, ucapnya. 


Ia juga berharap persidangan bisa berjalan dengan lancar dan aparat penegak hukum bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan perundangan berlaku. (Syailan Yusuf/RT)