Perpanjang SIM via Online Resmi Diberlakukan, Ini Rincian Biayanya -->

Iklan Semua Halaman

Perpanjang SIM via Online Resmi Diberlakukan, Ini Rincian Biayanya

Thursday, April 15, 2021

JKT, Lalulintaskriminalitas.com - APLIKASI SIM online SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikembangkan Korlantas Polri telah resmi diluncurkan Selasa 13 April 2021.

Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah atau mana saja.

Seperti dikutip dari situs resmi Korlantas, aplikasi SINAR bisa didownload di App Store dan Play Store pada berbagai tipe smartphone.

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat Bambang Soesatyo, menyambut baik program ini.

“Dengan aplikasi SINAR masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tidak perlu datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Tidak perlu repot memfotokopi dokumen dan membawanya dalam satu map. Serta tidak perlu membuang waktu karena padatnya antrian,” ujar Bamsoet.

Bamsoet yang hadir dalam peluncur aplikas SINAR tersebut menilai Polri sebagai sebagai kementerian atau lembaga pertama yang menerapkan pembayaran PNBP melalui virtual account. Masyarakat pun tinggal menunggu kartu SIM datang ke rumah.

“Setelah melakukan pembayaran, SIM yang telah dicetak dikirim langsung ke depan pintu rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia, maupun bisa diambil sendiri oleh pemohon di Satpas yang telah ditentukan,” kata Bamsoet.

Dengan adanya aplikasi ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengurus perpanjangan SIM. Sebab, Korlantas Polri mencatat tidak kurang dari 10.000 pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya ditilang karena tidak memiliki SIM.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini memaparkan, masa berlaku SIM adalah lima tahun. Setelah itu pemilik wajib memperpanjang masa berlakunya.

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, sesuai surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, diubah menjadi berdasarkan tanggal penerbitannya.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM A mencapai Rp120.000, perpanjangannya mencapai Rp80.000. Sementara pembuatan SIM C mencapai Rp100.000, perpanjangannya mencapai Rp75.000. Biaya tambahan lainnya adalah asuransi Rp30.000, pemeriksaan kesehatan Rp25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM umum sebesar Rp50.000,” paparnya.

Sumber : metroonlinett.com