Polsek Mandau Cokok Pelaku Diduga Pencabulan Anak Dibawah Umur -->

Iklan Semua Halaman

Polsek Mandau Cokok Pelaku Diduga Pencabulan Anak Dibawah Umur

Wednesday, April 7, 2021


Duri, Lalulintaskriminalitas.com. ( LAKS) Akhirnya Unit Reskrim Polsek Mandau dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pada Senin 05 April 2021, sekira pukul 16.00 Wib, di jalan Desa Harapan tepatnya di Cafe Seckopi, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis



Tersangka tersandung dalam perkara tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/90/IV/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang dilaporkan oleh Asnidar (45) Tahun, seorang PNS, warga Jalan Melayu BTN Lembah Sari, RT 007 RW 007, Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.


Tersangka yang berinisial P Btrs (44) Tahun, bekerja sebagai Wiraswasta, warga kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.


Gadis malang tersebut berinisial  F ZH, (15) Tahun, warga Jalan Tribrata Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.


M Thamrin (48)Tahun bekerja di Wiraswasta, yang berdomisili di Jalan Melayu BTN Lembah Sari, RT 007 RW.007, Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis menyaksikan dan juga Pelapor.


Dari pelaku polisi sudah menghimpun Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) lembar visum dan alat Bukti Lainnya.


Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT, melalui Kasub Bag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba, SH membenarkan Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur inisial P Btrs ini, dan mengungkapkan kronologi kejadian dan penangkapan Pelaku kepada awak media Suara Indonesia News pada Selasa 6 April 2021.


Kasub Bag Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba, SH menerangkan,“Pada hari tanggal tidak ingat lagi, bulan Januari 2021, sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Hotel  Duri, Jalan Hangtuah, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap diri Korban An. F ZH yang dilakukan oleh Terlapor An. P Btrs” ujarnya


Humas menambahkan, Korban yang merupakan Keponakan Kandung dari Pelapor mendapat informasi bahwa Korban telah mengalami persetubuhan, mendapat informasi tersebut selanjutnya Pelapor langsung menanyakannya kepada Korban dan menurut Korban bahwa benar ia nya telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh Terlapor di TKP, yang mana menurut cerita dari Korban bahwa Terlapor menjemput Korban dan membawanya ke TKP dengan menjanjikan akan membelikan jajanan/makanan untuk Korban, lalu Terlapor melakukan persetubuhan terhadap Korban, namun setelah terjadi Terlapor tidak ada membelikan jajanan atau makanan yang kemudian membuat Korban kesal dan akan meninggalkan terlapor, tetapi saat akan keluar dari kamar, Terlapor mengatakan apabila Korban tidak mau melayani Terlapor maka Korban diminta untuk mengembalikan uang yang pernah diberikan oleh Terlapor, oleh sebab itu Korban mengurungkan niatnya untuk pergi, dan akhirnya Terlapor kembali melakukan persetubuhan dengan Korban di TKP. Ulas Buha


Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Berdasarkan laporan tersebut diatas kemudian dilakukan penyelidikan terhadap terduga Pelaku/Terduga Tsk Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pada hari Senin, tanggal 05 April 2021, sekira pukul 16.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap Tsk di Jl. Desa Harapan tepatnya di Cafe Seckopi, Kel. Air Jamban, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. Selanjutnya TSK dibawa ke Polsek Mandau, guna pemeriksaan lebih lanjut. Tutup Buha Purba. (wis)