Dua Orang Terduga Pengedar Narkotika di Desa Senama Nenek Ditangkap -->

Iklan Semua Halaman

Dua Orang Terduga Pengedar Narkotika di Desa Senama Nenek Ditangkap

Wednesday, May 26, 2021

Kampar,
Lalulintaskriminalitas.com (LAKS) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap 2 orang terduga pengedar narkoba jenis shabu di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.




ZA alias Z dan AA alias R ditangkap aparat Kepolisian dikediaman R di RT 005 RW 001, Dusun I, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (24/5/2021) sekira pukul 17.00 WIB.


Saat penggeledahan, dari pelaku Z ditemukanlah 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering didalam kantong celana dan sejumlah alat bukti lainnya.


Saat diinterogasi Kepolisian Pelaku mengakui 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. IJUN dan Pelaku mengakui 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari AA.


Sementara, dari AA alias R saat penggeledahan didapati 2 (dua) bungkus dan 19 (sembilan belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam tas merek Suzuki warna biru dan sejumlah barang bukti lainnya. 


Saat diinterogasi R mengakui 21 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Shabu seberat sekira 2 ons yang ditemukan adalah miliknya yang ia peroleh dari UD (DPO)


Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (24/05/2021) saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di Desa Senama Nenek.


Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.


Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


(NR/TRG)