Kakek miskin Melapor 11 Tahun Tidak Proses, Ketika Sikaya Melapor Hitungan Hari langsung di Proses..!!! -->

Iklan Semua Halaman

Kakek miskin Melapor 11 Tahun Tidak Proses, Ketika Sikaya Melapor Hitungan Hari langsung di Proses..!!!

Saturday, July 10, 2021


D
uri, Lalulintaskriminalitas.com- H Jubahar Rasta (74 th), warga Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Riau, merasa di Zolimi Mardianto keponakannya sendiri dari 20 tahun silam.

Lahan milik orang tuanya yang di serobot dan dikuasai oleh Mardianto (50), anak ke 4 dari Adnis Rasta, Adnis Rasta merupakan adik kandung dari H Jubahar Rasta. Mardianto yang hanya PENERIMA WARIS tidak ada lagi rasa persaudaraan dan tak lagi memandang susunan silsilah keluarganya.


Mulai dari dugaan Perampasan, menjual, menyewakan warisan dan  mengelapkan sertifikat tanah dan Kios atas nama Rasima (neneknya),serta mengenyampingkan hak hak Ahli waris dan penerima waris lainnya


Menurut Jubahar Rasta di tahun 2010 ia pernah melaporkan  Penyerobotan namun tidak diproses, lalu melaporkan Mardianto melakukan penganiayaan pemukulan terhadap  Alm pamannya yang bungsu dengan menggunakan Sekop dan sempat divisum namun tidak ada proses hukumnya, kemudian di tahun 2018 kembali Jubahar Rasta melaporkan penyerobotan, juga tdk diproses, terkesan kebal hukum


Lebih kurang 20 tahun hak warisan yang seharusnya dikelola dan dibagi oleh H.JUBAHAR  RASTA Pewaris tunggal tetapi tetap dikuasai oleh terlapor (Mardianto) dengan  menyewakan kepada pedagang pedagang, diduga sudah meraup keuntungan lebih kurang 1 milyar selama 20 tahun, sekarang ahli waris atau pelapor malah terkesan dicari-cari kesalahannya dan dilaporkan sebagai penipuan oleh Bambang Irwanto (Toko Berkat) calon Pembeli yang diduga telah main mata dengan Terlapor.


Jubahar Rasta," Semenjak Rasima ibu saya Meninggal, kemudian Adnis Rasta adik saya meninggal dan Tasril adik saya yang bungsu juga meninggal, lebih kurang 20 th sampai hari ini saya tidak pernah melihat surat sertifikat asli Tanah Rumah kios yang terletak di Simpang Empat Jalan Obor deretan Pasar Sartika kelurahan Duri Barat tersebut, bahkan saya pernah mengatakan kepada Mardianto akan menjual tanah tersebut untuk dibagi kepada keponakan keponakan semua, saat itu  Mardianto baru keluar dari penjara, lalu Mardianto bilang jualah katanya, kemudian saya tanya mana surat, surat tidak ada, tapi surat ada sama Uwan (Paman) tanyanya balik

berdasarkan itulah saya menganggap surat itu benar benar hilang dan mengurus surat baru kemudian balik nama ke nama saya karena saya satu satunya ahli waris yang masih hidup.".ujarnya.


"Setelah melalui proses yang panjang  maka terbitlah surat Sertifikat yang baru, dan salah seorang BPN berpesan kalau ditemukan surat yang lama tolong kembalikan kepada Kami dan surat yang lama sudah tidak berlaku lagi karena sudah di vakum kan pesatnya." papar Jubahar.


"Celakanya saat Bambang Irwanto (Toko Berkat) akan membeli lalu ketika diukur ulang oleh Tim BPN tiba tiba Mardianto  melarang utk di ukur dia mengaku surat sertifikat dasar ada sama saya katanya, anehnya Tim BPN langsung pergi tanpa melihat dan mempertanyakan surat yg ada pada Mardianto." Ulas jubahar


Karena dihalangi oleh Mardianto maka Kami mengadukan mempertanyakan Kepada BPN di Bengkalis, Bahwa surat sertifikat yang lama sudah di temukan oleh keponakan saya, tapi dia tidak mu mengembalikan, kami mohon kepada BPN untuk menariknya, takut nanti disalah gunakan, maka Pihak BPN berjanji akan menyurati dan turun akan menarik Sertifikat yang lama tersebun.


disaat menunggu proses penarikan sertifikat yang lama oleh BPN, Bambang Irwanto tidak sabar menunggu lalu melaporkan Jubahar Rasta kepolsek Mandau dengan tuduhan Penipuan, langsung diproses.


Jubahar heran," hanya hitungan hari saya langsung di panggil dan diperiksa bahkan penyidikpun bilang saya langsung dipenjara, sementara laporan saya dari tahun 2010, laporan Penganiayaan dan laporan tahun  2018  tidak diproses sampai sekarang, apakah karena saya miskin." Rintihnya dengan mata berkaca kaca.


Kemudian yang sangat mengherankan lagi pada hari Jum'at (02/07/2021) sekira jam 11 pagi setelah pemeriksaan saya dihentikan karena saya pusing dan akan di sambung hari Senin, lalu setelah saya keluar dari  ruangan penyidik unit 2, saya di kasih amplop warna Kuning 2 sekaligus oleh penyidik Unit 4 yang isinya sangat aneh ternyata laporan perkembangan kasus  hasil penyelidikan  tertanggal 25 maret 2018 dan 16 september 2018  lalu baru di kasi sekarang," terang jubahar heran


Ketika dikonfirmasi Kepada Humas Polsek Mandau melalui WA (wabshap) (02/07/21) belum ada jawaban, lalu saat dikonfirmasi kepada Iptu Firman Fadilla Kanit Reskrim polsek Mandau pada tanggal 08/07/2021 melalui pesan WA (Wabshap) tidak ada jawaban, 


Kemudian diKonfirmasi kepada Kapolsek Mandau AKP J.L.Toruan melalui WA (Wabshap) Kapolsek menjawab "Saya pelajari dulu" ujarnya


Dalam hal tersebut sangat disayangkan kinerja oknum penyidik Polsek Mandau jika di bermain dalam hal penanganan kasus kasus yang tidak kunjung selesai, membuat masyarakat semakin krisis kepercayaan kepada penegak hukum.


Dalam proses panjang yang tidak kenal lelah, meski terseot seot diusia yg sudah74 Tahun, ia berharap disisa umurnya ia bisa menuntaskan pembagian kepada  keponakan keponakannya, agar kelak tidak ada perebutan dan jangan sampai pertumpuhan darah pada anak cucunya kelak


Salah seorang Penasehat Presiden yang enggan disebut namanya  dari Sumut saat berkunjung ke Duri (02/07/21) terlihat Geram mendengar kinerja oknum Polsek Mandau Polres Bengkalis "Polsek Mandau Layak dikasih Bintang"  Sindirnya sambil memoto Laporan Tahun 2018. (Tim)