Polsek Mandau Berhasil Melacak Pelaku Penculik Bersenpi -->

Iklan Semua Halaman

Polsek Mandau Berhasil Melacak Pelaku Penculik Bersenpi

Wednesday, July 14, 2021

 

Penculik Bersenpi Diungkap Kapolres Bengkalis Dalam Press Release

Lalulintaskriminalitas.com, BENGKALIS,– Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,MT, didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH., S.I.K, dan Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadhila, S.I.K, gelar Press Release pengungkapan Tindak Pidana penculikan bersenjata api di depan Mako Polres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada hari Rabu, 14/7/21, sekira pukul 10:00 Wib.



Dalam press release itu, Kapolres mengungkapkan kejadian tindak pidana penculikan terhadap Sdr. BM (suami dari pelapor) terjadi pada saat pelapor dan suaminya BM baru pulang belanja dari warung tepatnya di depan rumahnya di jalan Lama Duri 13 Desa, Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada hari Kamis malam (08/07/21) sekira pukul 20.30 Wib

Waktu itu, pelapor langsung didatangi oleh 5 orang yang tak dikenal dengan menodongkan senjata api, dan langsung membawa BM masuk ke dalam mobil pelaku.


“Atas kejadian tersebut Pelapor merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib (Polri) untuk pengusutan lebih lanjut,” Kata Kapolres


Mendapat laporan korban, Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan, S.AP langsung instruksikan Kanit Reskrim AKP Firman Fadhila, S.I.K bersama Unit Reskrim untuk menindaklanjuti perkara ini.


Setelah ditelusuri dan mengumpulkan sejumlah informasi, akhirnya pada hari Sabtu 10/7/21 Tim Reskrim mengetahui keberadaan para pelaku berada di Suram, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Tim pun langsung meluncur ke tempat persembunyian para pelaku.



Minggu 11/7/21sekira pukul 09.30 Wib Tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki inisial BTP (36) dan M.I (32) yang diduga kuat pelaku penculikan korban BM (27), kedua Pelaku diamankan di Jl. Lintas Petapahan Ujung Batu, Suram Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.


“Saat menangkap M.I (Tsk 2) yang sedang duduk di depan rumah, BTP (Tsk 1) yang berada di samping rumah melihat Polisi sehingga berusaha melarikan diri sehingga Tim melakukan tindakan tegas, terukur dan terarah melumpuhkan pelaku”, ujar Kapolres Bengkalis.


Diinterogasi Polisi, kedua pelaku mengaku telah menculik BM bersama rekannya 3 orang lagi inisial H, S, dan M.


“Akhirnya kedua pelaku itu memberitahukan keberadaan ketiga pelaku lainnya bersama korban BM yang disekap di sebuah pondok di daerah Suram”, terang Kapolres Bengkalis.


Mengetahui dimana keberadaan korban disekap oleh ketiga tersangka lainnya, Tim langsung menuju TKP.


Namun kedatangan Tim diketahui oleh pelaku hingga ketiga pelaku berupaya melarikan diri dengan membawa korban, namun Tim langsung bertindak cepat mengamankan korban penculikan dengan keadaan sehat dan selamat sementara ketiga tersangka berhasil kabur.


“Kedua tersangka yang telah diamankan itu mengaku bahwa mereka disuruh oleh SS (Tsk 3), dengan tujuan agar korban membayar utang kepada suami Tsk 3 sebesar Rp 110.000.000,-“, tambah Kapolres Bengkalis


Tidak menunggu lama, Tim langsung menjemput SS (Tsk 3) ke rumahnya di Jl. Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.


Saat penangkapan SS (Tsk 3), Tim juga mengamankan JJS (24) yang sempat hendak melarikan diri, namun Tim lebih cepat membekuknya.


“Tersangka JJS (24) mengaku berperan sebagai pemantau atau mencari keberadaan korban, setelah korban terpantau kemudian Tsk 4 memberikan informasi kepada Tsk 1 dan Tsk 2 untuk dilakukan penculikan”, papar Kapolres Bengkalis.


Masih kata AKBP Hendra Gunawan, “Motif dari penculikan ini (berdasarkan keterangan korban penculikan) bahwa korban ada meminjam uang kepada suami Tsk 3 yang dimana suami Tsk 3 ini adalah seorang residivis perkara narkotika. Uang tersebut digunakan korban untuk membuat kandang ayam sejak satu tahun yang lalu, namun karena korban belum bisa melunasi utang tersebut, suami Tsk 3 menyampaikan ke Tsk 3 untuk meminta utang tersebut, kemudian Tsk 3 menghubungi Tsk 1 untuk melakukan penculikan terhadap korban”, ungkap Kapolres Bengkalis


Barang bukti yang berhasil diamankan Tim berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia BM 1412 PRN warna silver, 1 buah Handphone Merk Nokia warna hitam, 1 buah Handphone Merk Vivo warna hitam, 1 buah Handphone Merk vivo warna blue light, 1 buah Handphone Merk Oppo warna hitam, 1 buah Senjata api Replika jenis air soft gun warna hitam, 1 buah tabung gas air soft gun, 1 kotak peluru air soft gun, dan 1 senjata mainan.


Saat ini para tersangka dan semua barang bukti sudah berada di sel Tahanan Mako Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.


“Dalam Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) berbunyi bahan peledak atau senjata api itu harus ada ijin”, pungkas Kapolres


Sumber : Humas Polres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K.,MT