Sidang Kasus Buyung Nahar, Saksi: Koordinat Peta Milik Penggugat Cocok Dengan Peta Milik PT CPI -->

Iklan Semua Halaman

Sidang Kasus Buyung Nahar, Saksi: Koordinat Peta Milik Penggugat Cocok Dengan Peta Milik PT CPI

Wednesday, July 14, 2021


Lalulintaskriminalitas.com, 
BENGKALIS, –Sidang Pemeriksaan Saksi dari pihak Penggugat (Buyung Nahar) dalam kasus lahan seluas 84 Ha digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Bengkalis, Ulwan Maluf SH, Anggota Majelis Hakim, Ari Pangestu SH dan Belinda Rosa Alexandra SH, Senin (12/7/2021).

Sidang menghadirkan 5 orang saksi dari pihak Penggugat, kuasa hukum Penggugat, Daud Pasaribu SH dan Bagan Jaya Sinaga SH, Pihak Desa Bumbung, SKK Migas, PT.Chevron Pacific Indonesia, Jaksa (mewakili Presiden), Turut Tergugat IV dan kuasa hukum Tergugat V sampai VIII, Jun Erick Davit SH.


Dalam persidangan kelima orang saksi ini mengakui mengenal Buyung Nahar dan mengatakan bahwa Buyung memiliki tanah di Desa Harapan Baru yang berbatasan dengan Sebangar.

Salah seorang saksi bernama Syahrial yang merupakan mantan petugas ukur dari PT. MRI yang bekerjasama dengan PT.CPI saat itu, mengungkapkan bahwa saat melakukan pengukuran bidang tanah Buyung Nahar turut disaksikan oleh aparat pemerintahan Kecamatan Mandau dan Desa Harapan Baru.


Saksi mengatakan bahwa hasil pengambilan koordinat dan pengukuran diplot serta dijadikan peta dan titik koordinat menunjukkan lokasi berada di Desa Harapan Baru.


Saat diperlihatkan titik koordinat dalam peta milik Buyung Nahar di persidangan dan dicocokkan dengan Bukti Peta milik PT.CPI sama persis bentuk dan koordinatnya.


Katanya lagi, bahwa bidang tanah yang diukur itu pada tahun 2002 terletak di Desa Harapan Baru, maka berdasarkan kedua peta baik yang dihadirkan oleh pihak Buyung Nahar maupun PT.CPI jelas bahwa letak bidang tanah tersebut sejak dahulu berada di Desa Harapan Baru.


Kepada media Kuasa Hukum PT.CPI, Muhammad Harris SH mengatakan bahwa bukti di pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap bahwa surat yang diajukan adalah palsu.


“Penggugat pernah mengklaim ke PT.CPI, tapi tahunnya saya lupa. Namun setelah lahan kami verifikasi ternyata surat-suratnya palsu. Berdasarkan hal itu dilakukan pemeriksaan di PN Bengkalis dan pada putusan terakhir ke Mahkama Agung beliau dihukum 1 tahun penjara dengan laporan pidana menggunakan surat palsu. Kami sudah ganti rugi pada pihak yang berhak yaitu kepada saudara Jalali Cs,” terang Harris.


Kuasa Hukum Penggugat, Daud Pasaribu SH dan Bagan Jaya Sinaga SH mengungkapkan bahwa bidang tanah Buyung Nahar yang telah dipetakan berdasarkan hasil pengukuran tersebut hingga saat ini belum diganti rugi oleh pihak PT. CPI.


“Pertama, klien kami mempunyai bidang tanah yang terletak di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, yang mana bidang tanah tersebut telah dilakukan pengukuran pada tahun 2002 hingga munculnya peta secara global luasan bidang tanah milik klien kami yang akan diganti rugi oleh PT. Caltex Pacific Indonesia (sekarang dikenal dengan PT.Chevron Pacific Indonesia). Selanjutnya PT. Caltex melakukan penundaan pembayaran dengan alasan alokasi anggaran berdasarkan surat yang dikirimkan pihak Caltex kepada Pemerintah Kecamatan Mandau pada tahun 2003” ungkap kuasa hukum.


“Bahwa diketahuinya bidang tanah tersebut telah diganti rugi kepada pihak-pihak lain (berdasarkan keterangan pihak PT.CPI) dan peta bidang tanah yang diganti rugi tersebut sama titik koordinatnya dengan bidang tanah klien kami, sehingga patut kami duga penerima ganti rugi tanah bapak Buyung tersebut bukanlah orang-orang yang berhak, karena sejak dikuasai dan diukur bidang tanah tersebut tidak pernah ada klaim dan sengketa dengan pihak lain,” terang Daud.


Menurut Daud, laporan Sdr. Tonel tersebut bukan menyangkut bidang tanah yang saat ini digugat tapi pada bidang tanah yang berbeda. Hal ini dilihat dari dasar kepemilikan Buyung Nahar.


“Maka sehubungan dengan adanya putusan pidana terhadap Bapak Buyung Nahar tersebut, bukanlah atas bidang tanah yang kami gugat saat ini. Karena klien kami memiliki bidang tanah di tempat lain yang juga terletak di Desa Harapan Baru,” jelasnya lagi.


“Disitu dapat kita lihat, bahwa alas hak sebagai dasar gugatan adalah bidang tanah yang dibeli dari saudara Pidi, Cuni, Anas dan Ama (almarhumah). Jadi jangan disamakan bidang tanah yang saat ini sedang kita gugat pembayaran ganti ruginya dari pihak PT.CPI dengan bidang tanah yang pernah ada putusan pidana terhadap klien kami. Itu hal yang berbeda dan terhadap bidang tanah di hamparan yang berbeda,” tegas Daud.


Daud Pasaribu SH menekankan bahwa Buyung Nahar sebagai pemilik bidang tanah tidak hanya di hamparan blok 99 hektar saja, ada juga yang terletak pada Line Cogen PT.CPI yang telah diganti rugi dan kliennya juga telah menerima ganti rugi dari pihak PT.CPI atas bidang tanahnya yang saat ini menjadi jalur line Cogen PT.CPI.


Maka berdasarkan fakta di persidangan, Peta Lokasi tanah Buyung Nahar yang juga sama titik-titik koordinatnya dengan Peta Lokasi tanah yang telah diganti rugi oleh PT.CPI tersebut sejak awal merupakan bidang tanah yang terletak di desa Harapan Baru. Namun faktanya PT.CPI mengganti rugi kepada pihak-pihak yang mana alas haknya merupakan surat-surat tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Bumbung pada Tahun 2011 atas bidang tanah Buyung Nahar yang terletak di Desa Harapan Baru.


Daud mengatakan ada keganjilan, fakta pada sidang setempat telah jelas bahwa G.S.8 tersebut sejak dahulu berada di Desa Harapan Baru ( merupakan Desa yang telah lama berdiri di kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis), sedangkan Desa Bumbung baru lahir pada tahun 2004 (berdasarkan Perda Kabupaten Bengkalis No.5 Tahun 2004) yang dimekarkan dari Desa Sebangar sehingga apapun yang menyangkut administrasi pertanahan yang ada di Desa Bumbung hanya berhubungan dengan pemerintahan Desa Sebangar sebagai Desa asal/induknya. Batas Desa Sebangar dengan Desa Harapan Baru adalah Kanal Bangko sebagai batas alam di sebelah Utara Desa Harapan Baru dan Kanal Bangko tersebut juga sebagai batas Desa Sebangar di sebelah Selatan.


“Jadi intinya PT CPI telah mengganti rugi bidang tanah klien kami yang terletak di GS.8 blok 7 Desa Harapan Baru kepada pihak-pihak yang menggunakan surat-surat tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Bumbung. Data Fisik dan data Yuridis surat tanah penerima ganti rugi tersebut tidak sesuai, oleh karena itu kami juga patut menduga bahwa surat-surat tanah yang digunakan oleh penerima ganti rugi ataupun kuasa penerima ganti rugi tersebut merupakan surat yang tidak benar dan hal tersebut pasti akan kami tindak lanjuti dengan membuat Laporan Pidana ke Kepolisian RI,” tutup Daud Pasaribu SH. (AH/WIS)