Diperiksa Kejagung, Petinggi BPJamsostek dan Rekanan Masih Berstatus Saksi -->

Iklan Semua Halaman

Diperiksa Kejagung, Petinggi BPJamsostek dan Rekanan Masih Berstatus Saksi

Sunday, August 15, 2021


IMG_20210120_223555

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Yudha/jurnalbatavia.com

 

JKT, lalulintaskriminalitas.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Hari ini, Korps Adhyaksa itu telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, menyusul penggeledahan terhadap kantor pusat BPJamsostek, di Jakarta Selatan, pada Senin (18/1/2021) lalu. 

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonar Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskan, dari delapan saksi itu tiga orang di antaranya merupakan pimpinan BPJamsostek. Sedangkan lima orang saksi lainnya merupakan pihak rekanan. 

Berikut nama-namanya:

1. JHT selaku Presdir PT Ciptadana Sekuritas;
2. PS selaku Presdir BNP Paribas Asset Management;
3. KBW selaku Deputi Direktur Pasar Modal BPJS TK;
4. SMT selaku Asisten Deputi Analisis Pasar Uang dan Reksadana BPJS TK;
5. MTT selaku Presdir PT Schroder Investment Management Indonesia;
6. SM selaku Deputi Direktur Kepatuhan dan Hukum BPJS TK;
7. WW selaku Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Indonesia;
8. OB selaku Direktur PT Kresna Sekuritas.

Hingga berita ini ditayangkan, status kedelapan orang yang diperiksa itu tidak berubah atau masih sebagai saksi.(YUD/WIS)