Ketua DPD Bidik Riau Mengecam Keras Penyerangan Terhadap 3 Org Wartawan -->

Iklan Semua Halaman

Ketua DPD Bidik Riau Mengecam Keras Penyerangan Terhadap 3 Org Wartawan

Friday, August 13, 2021



BENGKALIS, Lalulintaskriminalitas.com -  Terkait penyerangan terhadap Tiga orang Wartawan Media Online di kabupaten Bengkalis Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan pada Hari Minggu (08/08) Oleh Oknum menjadi kecaman dikalangan insan pers 


Sudirman Chan Spd ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Riau dan juga pimpinan redaksi media portalbuana turut mengecam keras perbuatan Oknum dengan arogan menyerang Tiga orang Wartawan tersebut


Yang mana penyerangan terhadap  tiga orang wartawan diantaranya bernama Zul Azmi (Suaralira.com), Sofian (bekawan.com) dan Mulyadi (Cibernews.com) saat ketiga wartawan tengah melakukan investigasi terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan pengamanan pantai pulau terluar di Provinsi Riau yang dilaksanakan PT Paku Bangun Jaya. 


Perbuatan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Saya meminta pihak aparat Hukum untuk segera tindak Oknum yang telah melakukan penyerangan terhadap tiga orang jurnalis. Harus diusut tuntas. 


Sudirman kepada media Lalulintaskriminalitas.com dan Tabloid Lalulintas Kriminalitas (TLLK) mengatakan "Jika tidak ditindak dan dibiarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjut, hal serupa akan terus terulang terhadap rekan rekan jurnalis . dan akan banyak lagi jurnalis yang akan jadi korban kekerasan oleh Oknum oknum yang sangat tidak manusiawi. " Ujar Sudirman Chan. 


Selanjutnya Sudirman mengatakan. " Kebebasan Pers sepertinya sudah tertindas ulah oknum yang dengan arogan melakukan kriminalisasi terhadap wartawan. 


Saya selaku pimpinan redaksi media portalbuana serta ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Riau menghimbau kepada seluruh rekan rekan jurnalis mari rapatkan barisan stop kekerasan terhadap wartawan. 


Penyerangan terhadap tiga orang jurnalis ini jelas telah melanggar UU Pers no 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksana tugas jurnalis, ketentuan pasal 4 Ayat 2-3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.


Dengan kejadian ini saya meminta Kapolda untuk memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengusutan dan menindak pelaku penyerangan terhadap tiga orang jurnalis. Agar tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan. " Tutup Sudirman Chan. (Tim)