JKT,Lalulintaskriminalitas.com –Penggolongan SIM C menjadi tiga jenis rencananya akan mulai berlaku pada Agustus 2021.
Pembagian tersebut yakni pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc.
Kemudian motor di atas 250cc hingga 500cc, serta motor di atas 500cc atau motor listrik.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman, menuturkan biaya pembuatannya sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Biaya pembuatan PNBP semua sama,” ungkapnya, seperti dikutip dari detikoto pada Selasa (3/8/2021).
Berikut biaya pembuatan SIM C baru yang dibagi 3 jenis:
SIM C Rp 100 ribu
SIM C1 Rp 100 ribu
SIM C2 Rp 100 ribu
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM (belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi) yakni:
SIM C Rp 75 ribu
SIM C1 Rp 75 ribu
SIM C2 Rp 75 ribu
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bagi pengemudi yang hendak naik golongan maka harus membayar penerbitan SIM baru dengan biaya yang sama.
Selain itu, pengemudi juga harus menggunakan SIM golongan di bawahnya selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Sumber : NESIATIMES.COM