*Illegal loging* masih marak di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. -->

Iklan Semua Halaman

*Illegal loging* masih marak di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Sunday, September 12, 2021




Bengkalis, Lalulintaskriminalitas.com - 
Perambahan hutan atau Illegal Loging masih marak di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau.


Dari pantauan awak media dan ketua harian LSM KPK Amirudin dilapangan pada hari Kamis 09 sept. 2021 sekira jam 18³⁰ wib, setelah melewati jembatan sungai Linau ± 500 meter ada simpang kekanan,  dan dari simpang ± 5 km masuk kedalam melewati perkebunan sawit masyarakat dengan keadaan jalan yang bergelombang penuh lobang terlihat kayu hasil Illegal Loging yang telah di rakit dikanal yang  berbatas dengan Desa Bandar jaya berupa Broti dan papan ± 15 m³.


Setelah mengambil dokumentasi tim awak media sambil menikmati makan malam di warung pecel lele yang berada dipersimpangan jalan sambil memantau perkembangan, dan memang benar terlihat  satu persatu mobil truck pengangkut kayu mulai masuk kearah tempat kayu yang telah dirakit dan siap untuk dimuat.


Menurut informasi dari warga yang namanya tidak mau dipublikasikan bahwa aktifitas memuat kayu tersebut berjalan mulai malam hari hingga dini hari.


Hampir tiap malam, dari Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis keluar kayu hasil Ilegal Logging sebanyak ± 50 m³ .Kayu ini di muat dalam truck dengan kapasitas 6 s/d 7 m³  mempertimbangkan dengan kondisi jalan yang penuh dengan lobang.


Menurut informasi mayoritas kayu hasil Ilegal Logging dari Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil, diangkut dan dibawa ke Kota Pekanbaru dan Dumai. (Tim /murni)