Pemuda Bejat Terancam Bongkok Dipenjara, Gilir Setubuhi 2 Orang Anak Dibawah Umur Sekaligus -->

Iklan Semua Halaman

Pemuda Bejat Terancam Bongkok Dipenjara, Gilir Setubuhi 2 Orang Anak Dibawah Umur Sekaligus

Monday, September 27, 2021


Bengkalis, lalulintaskriminalitas.com
– Dengan Modal 2 Mangkok Bakso Pemuda Bejat diduga tega setubuhi 2 orang anak anak di bawah umur digilir sekaligus dikediamannya di Dusun II Suka Maju, RT002/RW003 Kelurahan Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa sore 21 September 2021


Pencabulan tersebut di alami Bunga (11) (samaran,red) dan Melati (17) (samaran, red), warga di Jl.Rangau Km 11 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis Riau.


Dengan kesigapan Tim Opsnal Polsek Mandau Pelres Bengkalis berhasil mencokok AS (28), pria bejat tersebut yang diduga telah mencabuli 2 orang anak anak dibawah umur  tersebut di Kilometer (Km) 11 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (22/09/21) sekira pukul 04.00 WIB. 


Awalnya kasus ini bermula pada hari Selasa sore 21 September 2021, mereka bertemu, AS mengajak korban untuk makan bakso bersama. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB korban hendak pulang ke rumahnya, namun AS malah membujuk korban untuk tinggal lebih lama dan menginap di kediamannya yang terletak di Dusun II Suka Maju, RT002/RW003 Kelurahan Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.


Karena segan menolak bujukan AS, kedua korban pun mau tinggal sementara waktu. Tiba waktu malam, rasa kantuk pun tak terelakkan oleh kedua korban, dan tertidur.Lalu, terlapor ini menyelinap dan meniduri/perkosa (Bunga) sekira pukul 01.00 WIB.


Setelah puas melampiaskan birahinya malam itu kepada gadis belia yang masih berusia 11 tahun itu, tapi nafsu AS sepertinya masih memuncak. Sekira pukul 01.30 WIB, ia kembali menyelinap dan menggarap korban kedua (Melati).


Atas kejadian itu, kedua korban mengalami trauma mendalam dan mengadu kepada  RS (39) pelapor


Mendengar hal itu, pelapor sangat terkejut dan marah, merasa tak senang dan langsung mengadukan kejadian tersebut ke pihak berwajib.


Atas dasar laporan bernomor LP/234/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU dan bukti Visum et Revertum, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.


Dari hasil penyelidikan, tim opsnal mengetahui bahwa pelaku sedang berada di Kilometer (Km) 11 Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan. Dengan sigap dan terukur, AS diringkus tanpa perlawanan, pada hari Rabu 22 September 2021 sekira pukul 04.00 WIB.


Kedua korban diduga disetubuhi oleh AS. Bahkan korban kedua mengaku diancam oleh terlapor saat berada di dalam kamar,” kata Kapolsek Mandau, AKP Jaliper Lumbantoruan, Kamis (23/09/21).


“Tersangka AS diamankan dan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim guna penyidikan lebih lanjut,” terang J.Lumbantoruan. 


Kemudian Kapolsek menambahkan,“Sanksi perbuatannya, pelaku diancam dengan ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Statusnya sebagai tersangka, telah ditahan,” ulas J.Lumbantoruan. (Wis)