OKU, lalulintaskriminalitas.com - Pencurian terjadi kamis 1/8/2019 sekira jam 01:00 wib di Dusun III Desa Durian Kec.Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu.) OKU).
Telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan pasal 363 KUH Pidana yang di lakukan (YH) bin MD )34) alamat Desa Libuk Rukam Kecamatan Peninjauan bersama dengan (IB ) dan (R) terhadap korban saudara Sapriyansah (40) alamat Dusun III Durian kecamatan peninjauan yang berawal Rabu 30/7/2019 sekira jam 16:00 wib
Ijal bakur datang menemui Rari di rumahnya untuk mengajak melakukan pencurian. sekira pukul 23:00 wib Rari pergi menemui Ijal bakur di jalan depan rumahnya.
Pada saat tiba dirumah Ijal bakur sudah ada Yudi hartono sekira pukul 23:30 wib mereka berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik Ijal bakur dan membawa sebuah pahat yang memang telah dibawa dan disiapkan.
Mereka berangkat ke Dusun Tinjak desa Durian namun ketika sampai di Dusun Tinjak tersebut para Tersangka gagal. ditengah perjalanan di desa Durian mereka berhenti di depan rumah korban lalu Ijal bakur mengajak Rari dan Yudi untuk melakukan pencurian di rumah korban saudara Sapriyansah Mereka langsung turun dari sepeda motor dan Ijal bakur langsung menuju jendela rumah, mencongkel dan merusak jendela rumah tersebut dengan menggunakan pahat yang memang sudah disiapkan. Setelah jendela rumah berhasil dibuka Rari dan Ikal bakur masuk kedalam rumah dan Yudi menunggu di luar sambil memantau situasi di sekitar rumah.
Setelah itu Ijal bakur membuka pintu rumah setelah pintu rumah terbuka Rari masuk kedalam rumah, Mereka mengambil 5 (lima) unit handphone yang berada di dekat TV dan mengambil 1(satu) unit sepeda motor yang berada di dekat pintu. Setelah barang-barang tersebut berhasil diambil dari dalam rumah korban. langsung pergi kabur
Berdasarkan keterangan Rari yang telah di tangkap terlebih dahulu dan telah menjalani hukuman, dilakukan penyelidikan oleh Tim Resmob *SINGA OGAN* Polres OKU terhadap DPO Yudi yang dipimpin oleh Ipda Bagus Randhika S.Tr.K. Kemudian Jumat 17 /9/2021 sekira jam 14:00 wib dilakukan penangkapan tersangka Daftar Pencarian Orang ( DPO )YUDI di tempat persembunyian di daerah Dusun Air Karas Desa Peninjauan Kec.Peninjauan Kab.OKU. Tersangka selanjutnya diamankan ke Polres OKU untuk diproses secara hukum.
Adapun barang Bukti yang diamakan 1 ( satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Tahun 2013 warna orange biru Nopol BG.3898 YAB 1 ( satu) buah Hp Nokia MH1JFD226DK25899D No sin:JFD2E-2253650 ( disita dalam berkas perkara tersangka Rari Randikka)/ rd.