Baturaja. lalulintaskriminalitas.com - Tim operasi Reskrim polsek Baturaja Timur dipimpin kanit Reskrim Ipda Apris Suswanto berhasil menangkap kedua tersangka pencurian di Desa Tanjung Baru jumat. 3/9/2021.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/24/IX 2021/RES OKU/ SEK. BTA.TIMUR tgl 3.September 2021. Korban Fatimah Binti .M . Soleh (62).
Kejadian tersebut di Jalan STM Badarudin I kelurahan Baturaja Lama kecamatan Baturaja Timur Kab OKU. Tersangka " R bin Erwadi (21) kampung masjid Akel pasar Muaradua Kabupaten Oku Selatan ,HP bin Abdul jalil (29)Desa kisau Muaradua Kab OKU Selatan, Jumat 3/9/2021
Jumat 3/9/2021 pelaku mengambil tas yang berisikan hp dan uang tunai yang berada di warung. Saat korban sedang sibuk melayani pembeli .
Barang bukti Yang Diamankan :-
- 1(satu) buah tas selempang warna hitam,
- 1(satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dengan nopol BG 2393 VR
uang tunai sebesar Rp. 370.000,- (hasil penjualan hp)
Penangkapan : Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apris Suswanto mengamankan kedua tersangka beserta 1(satu) unit sepeda motor ,dikontrakan Desa Tanjung Baru, berdasarkan hasil rekaman cctv selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polsek Baturaja Timur (rd)