Kisruh Laskar anti korupsi Indonesia (LAKI INDONESIA) dengan Gubernur Kalimantan Barat. -->

Iklan Semua Halaman

Kisruh Laskar anti korupsi Indonesia (LAKI INDONESIA) dengan Gubernur Kalimantan Barat.

Wednesday, October 20, 2021


PONTIANAK Lalulintaskriminalitas.com
, - DPN Lidik Krimsus RI hubungan antar Lembaga Adi Normansyah dan  Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvi.SH., menyikapi statement Gubernur Kalimantan Barat tentang tudingan nya  kepada ketua Umum LAKI, yang telah diduga menggelapkan Dana retribusi Pasar Nipah kuning yang terletak dikota Pontianak Barat, Kelurahan Sungai Beliung kecamatan pontianak barat.

j


Menurut Adi Normansyah, ini berawal terkait Asal-usul saling lempar Argumen dimedia cetak dan media online tentang pengadaan mobil ambulance Toyota Hiace yang menelan biaya Milayaran rupiah hingga terindikasi adanya Korupsi

Pengadaan mobil Ambulance  di instansi dinas kesehatan provinsi Kalimantan barat dengan anggaran tahun 2021 cukup signifikan berkisaran 14 milyaran lebih  rupiah dengan 12 unit Mobil Ambulance Merk Toyota Hiace.


Hal ini menjadi sorotan publik media elektronik media cetak media online sehingga pak gubenur H.Surtamidji SH.MHum agak sedikit gerah dalam pemberitaan nya ada stament fatwa Gubernur Kalimantan barat bahwa dalam pengadaan Mobil Ambulance tersebut sudah memenuhi syarat-syarat memenuhi proses tender dan pengadaan penyedia jasa melalui proses LPSE tender terbuka di Pokja kalimantan melalui anggaran APBD di dinas kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.


Menurut Adi, ada anehnya, dalam hal ini Gubernur H.Sutarmidji SH.M.Hum., Kalimantan Barat yang pernah menjadi wakil walikota Pontianak selama 2 (dua) periode dan menjadi walikota Pontianak juga 2 (dua) periode, dengan prestasi yang sangat cukup gemilang dibidang politik, karir beliau dengan dukungan penuh dariseluruh elemen lapisan masyarakat kota Pontianak yang mendukung nya.


"Haruskah setatement Beliau tentang retribusi mengenai Pasar Nipah kuning dengan adanya tudingan penggelapan retribusi oleh penggelola pasar tersebut dalam hal ini, ialah pihak ke 3(tiga), yaitu Ketua Umum LSM  LAKI Kalbar Bapak Burhanudin Abdulillah, terkait statement bapak Gubernur H Sutarmidji,SH.MHum, yang seharusnya lebih mengetahui lebih dini jika terjadi penggelapan tersebut, dalam menggelolah retribusi Pasar Nipah kuning," Ucap Adi.


"Lanjut Adi, dan kita semua tahu bahwa sebelumnya beliau pada saat menjabat sebagai wakil walikota pontianak dan menjabat menjadi walikota nya Pontianak, masalah retribusi Pasar Nipah kuning tidak diangkat?, Dan mengapa tersebut baru diangkat dan terungkap? Apakah ini bersumber terucap ketika terjadi perselisihan silang pendapat setelah kisruh Carut-marutnya terkuaknya pengadaan Mobil Ambulance di Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat yang menggunakan dana cukup besar,berasal dari Dana APBD Kalbar," Kata Adi Normansyah.


Menurut syafarudin Delvin.SH.,  selaku Ketua Umum Forum Wartawan dan  Lembaga Swadaya Masyarat (FW-LSM)Kalbar dan Adi normansyah DPN Lidik Krimsus RI Hubungan  Antar Lembaga, hal ini tidaklah baik di pertonton kan dimata publik karna terkesan ada nya pembelaan dan pembenaran publik, memang hal ini tidak berlaku demi hukum terkait statment apapun karna masih dalam kriteria kewajaran tetapi menurut Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Kalbar dan DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga, Dan hal ini selesaikan secara hukum yang sudah di tangani oleh Kajati Kalimantan Barat .


Apalagi mengingat seorang gubernur adalah publik figur yang menjadi contoh pemimpin yang Bijak dan Arif bukan malah saling tuding-menuding di media cetak media online msupun elektronik dan kita sebagai manusia walaupun seorang pejabat maupun organisasi yang monitoring di bidang anti korupsi juga bisa khilaf dan bisa melakukan kesalahan kesalahan dan dalam memgurusi pemerintahan tidak gampang seperti membalikan telapak tangan, contoh soal pembangunan kios-kios dipinggir parit besar yang pada masa itu dijabat oleh pak wali kota bapak H.Sutarmidji,SH.MHum., kios-kios yang dibangun diatas turap  beton dipinggir Parit Besar, karna untuk kepentingan PKL sifat diskresi dan  kebijakan padahal secara undang-undang tentang perizinannya belum bisa benarkan karena sudah menyalahi aturan IMB yang harus memiliki GSB garis simpadan bangunan terhadap batas-batas tertentu. Hanya mengingatkan kita kembali tentang memorial kepemimpian beliau sebagai wakilkota dan setelah menjadi walikota Pontianak kalah itu.


"Belum lagi yang beredarnya isu-isu dimasyarakat tentang pembangunan kantor Gubernur Kalimantan Barat tentang pembangunan gedung baru maupun halaman pendopo rumah dinas gubernur yang dilaksanakan pada massa pandemi covid-19, pada saat ekonomi masyarkat mana sedang merosot saat ini, Akan tetapi kami selaku Organisasi Lembaga LSM pegiat Anti Korupsi sangat memaklumi, tidak mempersoalkan terkait Pembangunan-pembangunan tersebut. Pemanfaatan anggaran APBD yang sudah dilakukan Pembahasan melalui dewan Lesgeslatif DPRD provinsi Kalimantan barat, selagi dalam tahapan pelaksanaan sesuai dengan Prosedur dan SOP nya serta tidak Melanggar hukum.Dan yang perlu kita ingatkan bersama terkait persoalan restribusi pasar-pasar dan pengolahan lahan parkir, retrebusi kepada pedagang Kaki lima/PKL yang sama kita lihat saat ini masih sangat minim fasilitas yang di berikan kepada  pelaku usaha kecil menengah dan ini terkait dalam sumber pendapatan daerah kota Pontianak maupun provinsi Kalimantan Barat harus jelas dan transfaransi dalam pengambilan restribusi kepada mereka yang setiap hari dipungut itu, 


Ketua umum Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat(FW-LSM) Kalimantan barat Syafarudin Delvin.SH., dan DPN Lidik Krimsus RI Hubungan Antar Lembaga Adi Normansyah, Mengajak semua lapisan masyakat ikut serta mendukung Pemerintah akan Pembagunan di segala sektor baik di Provinsi dan 14 Kabupaten Kota Kalimantan Barat khususnya," Imbuh Adi Normansyah.

(Muhammad Budi)l