Maraknya Dugaan Terhadap Insyan Pers Tindakkan Kekerasan di Aceh, Ini Pinta dan Pesan DPP PJID Nusantara -->

Iklan Semua Halaman

Maraknya Dugaan Terhadap Insyan Pers Tindakkan Kekerasan di Aceh, Ini Pinta dan Pesan DPP PJID Nusantara

Wednesday, October 27, 2021


Aceh, Lalulintaskriminalitas.com
Maraknya dugaan tindakkan kekerasan yang diduga dilakukan oknum tidak bertanggungjawab, yang ditujukan kepada Insan Pers (Wartawan) dalam menjalankan fungsinya yang ada di Subulussalam dan di Provinsi Aceh sekitarnya, membuat Insan Pers dan Organisasi Pers yang ada khususnya PJID Nusantara mengutuk keras tindakkan kekerasan yang didapatkan.


" Dengan ini saya Ismail Sarlata selaku Ketua Umum DPP PJID-Nusantara mengutuk keras terhadap tindakkan kekerasan yang diberikan kepada Insan Pers yang benar-benar menjalankan perintah Undang-Undang baik Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 pasal 28F dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalis (KEK) secara Profesional." ungkap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID Nusantara yang disampaikan via WhatsApp pribadinya kepada Awak media.Rabu (27/10/2021)


Ismail Sarlata juga meminta kepada seluruh Wartawan baik yang tergabung di Organisasi Pers manapun, atau yang tergabung di PJID Nusantara untuk melawan tindakkan kekerasan yang telah di berikan kepada Insan Pers dan mendesak penegak hukum untuk memberikan perlindungan Hukum kepada Insan Pers (Wartawan) yang sedang menjalankan fungsinya sebagai Jurnalis.


Kemerdekaan Pers harga Mati....

Perlindungan Insan Pers wajib diberikan.....

Kebenaran wajib di tegakkan....

Kezaliman wajib di musnahkan di muka bumi.... tambah Ismail Sarlata dengan geram


Dan melalui Pres Rilisnya, Ismail Sarlata memberikan maklumat kepada seluruh jajaran pengurus PJID Nusantara. " Siapapun dia baik itu orang Perorangan, maupun berkelompok yang didalam dirinya melekat suatu Profesi Wartawan (Jurnalis), baik yang tergabung didalam sebuah organisasi Pers maupun tidak, diminta untuk dapat memberikan rasa empati dan perduli dan perlindungan terhadap apa yang dialaminya, tentunya dengan cara-cara yang elegan yang tidak bertentangan dengan Hukum. Ketika mendapat perlakuan dugaan tindakkan kekerasan atau Kriminal maupun Dikriminalisasi, baik yang didapat secara langsung maupun tidak langsung yang dapat menghambat kegiatan Jurnalis.


Karena Wartawan (Jurnalis) adalah Profesi yang sangat mulia, yang tidak mudah untuk dijalani siapapun tanpa membutuhkan Skil dan kecakapan. Dan apa yang dilakukan Wartawan dalam menjalankan fungsinya hanya menjalankan apa yang telah di tuntut oleh Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalis (KEJ) dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berlaku di NKRI


Sumber : DPP PJID-Nusantara