Baturaja, lalulintaskriminalitas.com - Kapolsek Peninjauan AKP Indara wilis beserta Kanit Reskrim Narkotika Ipda Facharizal Effendi dan anggota reskrim Narkotika mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba dari masyarakat hari Rabu13/10/2021 sekira pukul 11.30 wib di Desa Makarti Tama Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Mendapatkan Informasi tersebut Kapolsek peninjauan AKP Indra Wilis besrta Kanit Reskrim dan Kanit Intel serta anggota menuju ke Tempat Kejadian Pekara( Tkp)di perjalanan menemukan pelaku sesuai ciri-ciri yang di dapatkan.
kasus tindak pidana NARKOTIKA diduga ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal Primer 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Di jalan pertamina Desa Markarti tama Sp. V Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu( OKU)
Sempat mengejar pelaku .dan saat itu pelaku
Sempat membuang barang bukti kemudian pelaku dapat di amankan
Pelaku berinisial NS bin Idris ((34) pekerjaan Tani alamat
Dusun II Desa Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu(OKU ).
Sekira pukul 12.29.wib setelah melakukan pencarian
didapatkan
barang bukti
1 (satu) buah kertas koran yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto ± 37,50 gram 1 (satu) Unit sepeda motor honda Revo warna hitam No. POL. : BG-5731-FF
1 (satu) Unit handphone merk samsung tipe GTE-1272 warna merah.
selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek peninjauan.(RD)